Bekasi – seputar indonesia.co.id – Ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Cabangbungin (GMC) menggelar aksi damai di halaman Kantor Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap buruknya kualitas pelayanan yang ada di RSUD Cabangbungin, sekaligus menyuarakan desakan pencopotan Direktur RSUD, dr. Erni Herdiani, menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan terhadap anak pasien oleh oknum dokter.
Masa aksi membentangkan poster bertuliskan “RSUD Bobrok, Ganti Direkturnya!” dan “Kami Butuh Pelayanan Kesehatan Berkualitas!” sebagai bentuk kekecewaan terhadap dirut rumah sakit yang dinilai gagal memimpin dan memenuhi tanggung jawabnya sebagai penyedia layanan kesehatan publik yang aman dan bermartabat.
Dalam orasinya, Koordinator GMC Samsul Rizal menyebut aksi ini bukan sekadar reaksi atas antrean panjang atau pelayanan lambat, melainkan bentuk keprihatinan mendalam atas pelanggaran etik dan moral serta kebohongan-kebohongan yang diduga dilakukan pihak rumah sakit kepada masyarakat.
“Kami bicara soal keselamatan pasien pada umumnya dan. khususnya anak-anak. Selain itu Bukan hanya soal lambatnya pelayanan, ini soal nyawa dan kepercayaan publik,” tegas Samsul.
Dugaan Ditutup-Tutupi, Dokter Masih Aktif Bertugas
Warga mengungkap bahwa pihak RSUD berusaha menyelesaikan dugaan pelecehan secara kekeluargaan dan bahkan melarang keluarga korban membuat laporan ke pihak berwenang. Ironisnya, dokter terduga pelaku masih aktif bertugas tanpa sanksi administratif maupun etik dari manajemen rumah sakit.
Tuntutan Copot Direktur Dinilai Berdasar UU Rumah Sakit
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta menyediakan fasilitas rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
“Fungsi utama rumah sakit adalah tempat penyembuhan dan pemulihan kesehatan. Ketika RS gagal menjalankan fungsinya secara paripurna dan diduga melanggar etika medis, maka harus ada evaluasi menyeluruh,” jelas Ahmad Syaripudin, tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik.
Kewajiban rumah sakit secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 53 UU Rumah Sakit, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Jika kewajiban tersebut dilanggar, maka rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
Teguran tertulis,
Denda administratif,
Hingga pencabutan izin operasional.
“Jadi, desakan masyarakat agar Direktur RSUD Cabangbungin dicopot sangat berdasar dan relevan secara hukum. Ini bukan isu politis, tapi soal akuntabilitas layanan publik,” tambah
RSUD yang Kehilangan Kepercayaan Publik
Diresmikan sejak tahun 2017, RSUD Cabangbungin semula diharapkan menjadi rumah sakit rujukan utama bagi enam kecamatan di wilayah utara Kabupaten Bekasi yakni Cabangbungin, Sukatani, Sukakarya, Sukawangi, Pebayuran, dan Muaragembong. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, citra RSUD kian memburuk seiring rentetan keluhan warga: antrean panjang, minimnya fasilitas, pelayanan tidak profesional, hingga dugaan pelanggaran etik medis.
“Kami ingin rumah sakit rakyat, bukan ladang bisnis. Pelayanan kesehatan itu hak, bukan jasa,” tegas salah satu peserta aksi.
Pemkab Diminta Turun Tangan, Direktur Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD dr. Erni Herdiani dan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dalam pernyataan sebelumnya menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan terhadap pasien harus diproses secara hukum, bukan ditutup-tutupi.
Desakan Publik Semakin Kuat
Aksi GMC membuka mata publik terhadap kerapuhan sistem pengawasan pelayanan rumah sakit daerah. Sorotan kini tertuju pada sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi: Akankah mereka bertindak tegas? Atau justru membiarkan RSUD Cabangbungin terus menjadi simbol dari gagalnya sistem layanan kesehatan publik?
(Red)