MOJOKERTO ~ Berdasrkan putusan Mahkamah Agung (MA) 20 Juni 2025, yang telah mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, maka Herman Budiyono (42), kembali menjalani hukuman pidana penjara.
Tim jaksa eksekutor menjemput Herman pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 Wib. Selanjutnya, dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto.
“Setelah salinan putusan dari MA kami terima, kami langsung mengambil langkah eksekusi. Yang bersangkutan sangat koorperatif dan baik, langsung kami antar ke Lapas,”
kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnain, SH, Rabu (2/7/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnain, SH, telah membenarkan adanya eksekusi itu. Ia juga menyampaikan bahwa Herman memenuhi panggilan kejaksaan dengan kooperatif dan kondusif, dengan didampingi penasihat hukumnya.
Ia juga menjelaskan, sesuai putusan Mahkamah Agung bahwa Herman Budiyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding keputusan awal Pengadilan Negeri Mojokerto pada 16 Desember 2024 yang memvonisnya tiga tahun.
Keputusan kasasi tersebut, status hukum Herman telah berkekuatan tetap (inkracht). Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pun melaksanakan eksekusi sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan pengadilan tertinggi.(Rahmat)