Hukum  

PH Korban Anak Meminta Hakim Junter Sijabat,S.H.,Melakukan Penahanan Kembali Kepada Pelaku Penganiyaan Anak.

Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli- Penasehat Hukum (PH) korban Penganiayaan kekerasan Anak bernama Seven P. Zebua ,S.H.M.H, meminta Komitmen Majelis Hakim Junter Sijabat, S.H,M.H.di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili Perkara Anak sesuai Perkara Nomor :06/Pid.Sus-Anak /2025/PN Gst., agar melakukan Penahanan kembali kepada para ke 4 (Empat ) Pelaku Penganiyaan kekerasan Anak setelah selesai menghadapi Ujian Sekolah.

” Saya meminta Komitmen Hakim Junter Sijabat, S.H., yang mengadili perkara Anak sebut, agar ada Komitmennya melakukan Penahanan kembali kepada para Pelaku kekerasan Penganiayaan Anak setelah Ujian Sekolah selesai, Ucapnya kepada Media melalui Telepon Selelurnya, Jum,at (13/06/2025).

Sebagaimana di ketahui bahwa Hakim Junter Sijabat, S.H.,telah melakukan penahanan kepada para ke 4 Pelaku anak Mulai dari Senin tgl 26/5/2025 ,namun pada Rabu tgl 28/06/2025, Hakim Junter Sijabat telah melakukan penangguhan kepada para Pelaku Anak dengan Alasan /Dalihnya Karena para ke 4 (empat ) pelaku mengikuti Ujian Sekolah di SMAN 1 Gunungsitoli mulai dari Senin tgl 02/06/2025 s/d tgl 12/06/2025., dengan para orangtua sebagai Penjamin.

Ketika dikonfirmasi kelanjutan Penahanan ke 4 ( empat ) Pelaku Anak tersebut kepada Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli bernama Gabriel Lase menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Hakim Junter Sijabat, S.H., yang mengadili perkara Anak tersebut sampai saat ini masih belum ada pencabutan Penangguhan penahanan Anak, dan sesuai Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang sistem Peradilan Anak bahwa penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam Hal mempunyai Jaminan kepada Orangtua, yang menentukan bahwa Anak tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan/atau merusak barang bukti, dan tidak melakukan lagi tindak pidana, maka sesuai ketentuan peraturan dan Undang-undang tersebut maka Hakim tidak dapat melakukan penahanan kepada para Pelaku Anak, dan Apabila ada putusan berkekuatan Hukum tetap dan tidak ada Upaya Hukum,dan pelaku terbukti bersalah maka para pelaku menjalani Hukuman Pembinaan ,,Jelasnya Gabriel.

Di tempat yang berbeda, Orangtua Korban Anak EMZ berpendapat tentang pernyataan Hakim yang mengadili Perkara Anak tersebut bahwa seyogianya setelah selesai Ujian para Pelaku Anak, Hakim Wajib melakukan penahanan kembali Karena Alasan dilakukan Penangguhan kepada Para ke 4 (empat ) pelaku Anak saat sidang sebelumnya di lakukan penangguhan karena Para pelaku mengikuti Ujian Sekolah Kenaikan Kelas, tentu setelah selesai ujian Para Pelaku Anak tersebut segera dilakukan penahanan kembali.

Saya memohon kepada Hakim yang mengadili Perkara Anak saya tersebut, agar memberikan keadilan yang sedil-adinya bagi Anak saya sebagai korban kekerasan Penganiayaan Anak, sesuai dengan peraturan dan ketemuan Hukum yang berlaku di NKRI, tegasnya.
(Tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *