Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sapras) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara berinisial ISZ dalam dugaan tindak pidana Korupsi pada pengelolaan anggaran Pembuatan Grand Design and Design Engineering Detail /DED TA. 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ya’atulo Hulu kepada Media, Kamis (12/06/2025).
Yaatulo Hulu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan kepada ISZ tersebut berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup
dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor: PRINT-07/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Serta Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP- 07 /L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Sebelumnya Penyidik Kejari Gunungsitoli telah melakukan Penyidikan dengan Nomor: Print- 03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025. Junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024, terangnya.
Tambahnya Ya’atulo Hulu mengungkapkan bahwa Selain ISZ. “Ada dua orang dari pihak penyedia jasa yang kami panggil, tapi belum juga datang menghadap Jaksa penyidik,”Menyusul panggilan berikutnya, ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa ISZ adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Pembuatan Grand Design dan DED di tiga objek wisata yaitu :
1). Pertama, di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu.
2). Kedua di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo.
3). Ketiga di di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu. Ketiganya dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.919.352.000. Dari penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan ISZ. Selaku PPK, ia sejak awal mengetahui pekerjaan CV Ninta diambil alih oleh PT Bumi Toran Kencana dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak.
“Mereka tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas. Tapi PPK membiarkan, dan tetap melanjutkan pekerjaan, serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia,” Ungkapnya Ya’atulo Hulu.
Tersangka ISZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk dilakukan Penahanan selama 20 hari sejak 12 Juni 2025 sampai dengan 1 Juli 2025.
Tersangka ISZ disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.,dengan ancaman penjara bisa seumur hidup, dan paling singkat 4 Tahun penjara,”tutur Ya’atulo Hulu.
(Aro Ndraha/red).