Tim Penyidik Kejagung Sita Uang Senilai Dua Miliar Rupiah Terkait Perkara Suap Gratifikasi PN Jakarta Pusat.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) pada Rabu 11 Juni 2025, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU.

Penyitaan Barang Bukti Uang Suap tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/06/2025).

Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan
bahwa uang senilai dua miliar rupiah tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, terangnya Harli.

Tambahnya Harli menjelaskan bahwa
tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025; dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-76/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo;  Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-102/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Adapun uang tersebut, oleh Tim Penyidik dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU.

Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut disimpan/dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *