Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
ANK selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman/Pencairan PT Bank DKI tahun 2020.
Pemeriksaan ke 12 (dua belas) orang saksi tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,Kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (11/06/2025).
Harli Siregar menjelaskan bahwa ke 12 (dua belas) orang saksi yang diperiksa tersebut bernisial:
1). ARA selaku Pemimpin Divisi Unit Bisnis PT Bank DKI tahun 2020.
2). SHT selaku Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja.
3). VS selaku Tim Pengurus dalam Proses PKPU dan Tim Kurator PT Sritex.
4). AS selaku Tim Pengurus dalam Proses PKPU dan Tim Kurator PT Sritex.
5). NA selaku Manager Sindikasi tahun 2014 Bank BNI.
6). AM selaku Internal Assistant PT Bank BJB.
7). DPR selaku Internal Assistant PT Bank BJB.
9). RRP selaku Internal Assistant PT Bank BJB.
10). HL selaku Komisaris PT Santoso Abadi Makmur.
11). ARF selaku Direktur PT Seneng Kharisma.
12). AT selaku Internal Assistant PT Bank BJB.
Harli Siregar menjelaskan bahwa
adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk, terangnya.
Pemeriksaan saksi ke 12 orang tersebut dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi pembuktian dalam pemberkasan perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).