MOJOKERTO ~ Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menganggap persoalan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama telah selesai dengan kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran di tubuh BPR.
Hal itu terurai setelah Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim dan memanggil BPR Majatama untuk rapat dengar pendapat pada Rabu (28/5/2025) lalu.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Elia Joko Sambodo membeber sejumlah alasan tidak perlu membentuk panitia khusus (pansus) soal BPR Majatama.
“Pansus itu kan berbicara investigatif, apabila dalam perjalanan ditemukan indikasi kuat maladministrasi yang ujung-ujungnya adalah penyelewengan,” kata Joko, Senin (9/5/2025).
Sementara, sambung dia, permasalahan mendasar BPR Majatama yang dipersoalkan masyarakat telah berhasil diurai di meja rapat dengar pendapat. Sehingga DPRD sepakat tidak perlu membuat pansus.
“Permasalahan mendasar kan dugaan penggelapan dana sebanyak Rp72 Miliar, itu yang ditanyakan beberapa teman media dan LSM ke saya, tapi kita teliti, kita tanyakan ke pihak BPR administrasi ini perjalanannya seperti apa, apakah sesuai undang-undang atau tidak, ternyata itu kesalahan sistem dari OJK,” jelas politisi PDI Perjuangan di Bumi Majapahit itu.
Senada diungkapkan oleh Hery Suyatnoko, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto. Ia menyebut syarat membentuk pansus itu ada beberapa kriteria. Terlebih pada persoalan yang belum terurai.
“Ada beberapa kriteria kita membentuk pansus, ketika ada bukti-bukti kuat pengelola Majatama ya akan kita bentuk pansus itu,” kata Hery, menambahkan.
Sementara, hasil investigasi Komisi II disebutnya telah ditemukan sumber persoalan. Sehingga persoalan BPR Majatama ditegaskan olehnya telah clear. Artinya tidak perlu membentuk pansus atau diperpanjang.
Bahkan, sambung dia, apabila DPRD memaksakan untuk tetap membentuk pansus tanpa ada dasarnya yang prinsipil, hal itu disebutnya malah akan menjadi blunder bagi DPRD.
“Tetapi kita sudah melakukan investigasi bahkan sudah sampai OJK, bahkan OJK sudah melakukan klarifikasi, kalau kita tetap membentuk pansus itu blunder buat DPRD,” tegasnya.
“Kemarin juga sudah ada kesepakatan, apakah kita membentuk pansus? Teman-teman dewan menyepakati tidak perlu pansus lagi, karena ini kondisinya sudah clear,” imbuhnya.
Pihaknya sangat menghormati apa yang menjadi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, OJK disebutnya sebagai pucuk yang memiliki Otoritas dalam memeriksa keuangan perbankan. Tak terkecuali BPR Majatama.
“Yang menjadi polisinya bank-bank di Indonesia itu kan OJK, dan OJK sudah memberikan klarifikasi seperti itu,” pungkasnya.(hr)