Hukum  

Proses Hukum Penanganan Perkara Penganiayaan Anak di PN Gusit, 4 Orang Pelaku Mondar-Mandir Keluar Masuk Tahanan.

Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli –
Proses Penanganan Perkara Penganiayaan Anak di Pengadilan Negeri Gunungsitoli (PN Gusit),dengan nomor perkara pidana Anak Nomor :6/Pid.Sus-Anak /2025/PN Gst., 4 Orang Pelaku Anak Mondar-Mandir Keluar Masuk Tahanan.

Ke 4 (empat) orang pelaku kekerasan penganiayaan anak tersebut , yakni MSC (16), JFL (17), FT (16), ADL (17), para pelaku masih berstatus pelajar SMAN.1 Gunungsitoli, kini ditangguhkan kembali penahanannya oleh Majelis Hakim Junter Sijabat, S.H., pada Rabu (28/5/2025), setelah sempat mendekam di Lapas kelas IIB jalan dolok martimbang desa Hilina’a Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, sejak Senin (26/5/2025).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, para pelaku anak sempat ditahan di rutan Hilina’a selama 5 hari atas perintah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yakni dari tgl 15/05 s/d 19/05/2025, dan setelah itu Majelis Hakim tidak mengeluarkan Surat perintah Penahanan kepada para pelaku karena ada Diversi anak yang di Fasilitasi oleh Majelis Hakim selama dua hari berturut-turut, namun Diversi Anak tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan /gagal.

Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli Gabriel Lase, S.H., mengatakan bahwa Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara anak tersebut menetapkan sidang pertama dengan nomor perkara pidana Anak Nomor :6/Pid.Sus-Anak /2025/PN Gst.,
yakni pada Senin (26/5) dan memerintahkan para pelakunya untuk ditahan selama 10 hari dan dapat diperpanjang 15 kedepan. Namun pada sidang ke tiga yakni Rabu (28//5/2025) Majelis Hakim yang mengadili perkara anak tersebut Junter Sijabat,S.H., menerbitkan surat penangguhan kepada para pelaku dengan alasan karena para pelaku menghadapi ujian di sekolah dan juga adanya surat jaminan dari pihak orang tua pelaku bahwa para pelaku tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan melakukan tindak pidana, penangguhan para pelaku Anak tersebut sudah sesuai aturan dan regulasi yang ada,Ucapnya kepada Media melalui telepon selulernya Rabu (28/05/2025) malam.

Parahnya lagi” pada surat penangguhan para pelaku tersebut tidak ada batas waktu yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim, padahal alasan dilakukan penangguhan kepada para pelaku Karena menghadapi Ujian sekolah mulai tgl 02-s/d 11/06/2025, tentu hal ini sangat mengkhawatirkan pihak keluarga korban.

Kepada sejumlah awak media
Orang tua Korban EZ Mengatakan bahwa Saya percaya Hakim Pak Junter Sijabat,,S.H.,adalah Perpanjangan tangan Tuhan di dunia ini, maka harapan saya orang tua, Pak hakim yg mengadili perkara anak saya EZ mengadili perkara
Anak saya ini yang seadil-adilnya dan sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

Tambanya mengatakan bahwa
Meminta Kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemprov SUMUT melalui UPTD Disdik di Nias agar segera melakukan Evaluasi dan meminta pertanggung Jawaban kepada Kepala SMAN 1 Gunungsitoli yang sampai saat ini tidak memberi Sanksi atas perbuatan Siswa nya yang telah mengakibatkan anak saya Korban dan cacat fisik seumur Hidup, saya orang tua korban menduga bahwa ada persengkokolan Kepala Sekolah atas Kejadian ini, sudah terbukti bahwa Pihak Sekolah menjadi Pemohon penangguhan kepada para pelaku”, Sekali lagi kami minta kepada Kadis Pemprov Sumut memberi Sanksi yang terukur kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Gunungsitoli BINARIA WARUWU, Ucapnya.

Terpisah, seorang pengamat masalah sosial dan hukum yang meminta tidak disebut namanya bernisial AZ menilai keputusan Hakim yang memberikan penangguhan kepada para pelaku anak yang tidak terbatas dinilai sangat janggal.

“Okelah kalau pertimbangan Majelis Hakim karena mereka akan menghadapi ujian di Sekolah sah-sah saja, tapi kenapa setelah selesai ujian mereka tidak ditahan kembali ? Ada apa? Kenapa dalam surat penangguhan disebut bahwa penangguhan para pelaku tidak ada batas waktunya ? Inikan tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban”cetusnya. (Tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *