Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli- Penasehat Hukum (PH) bersama orangtua Korban kekerasan Penganiyaan berat Anak dibawah umur EZ (17 tahun ) Seven Putra D. Zebua, S.H.,M.H.,
mengucapkan Apresiasi dan Terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli ZULFADLY, S.H.,M.H.,Cq Majelis Hakim JUNTER SIJABAT, S.H., yang mengadili perkara pidana Anak Nomor :6/Pid.Sus-Anak /2025/PN Gst.,atas ketegasannya telah melakukan penahanan kepada ke 4 orang pelaku anak .an ADL dkk.,atas sikap ketegasan yang dilakukan tersebut telah mencerminkan penegakan hukum yang fair dan adil.
Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Pelapor/ Korban EZ (17 tahun) Seven Putra D. Zebua, S.H.,M.H.,kepada Media ini, Selasa (27/05/2025).
Saya sebagai Penasehat Hukum pelapor/korban mengucapkan terimakasih kepada pengadilan negeri Gunungsitoli Cq. majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama korban (EZ 17 tahun), sesuai nomor perkara pidana Anak Nomor :6/Pid.Sus-Anak /2025/PN Gst.,
dimana pada sidang pertama telah di lakukan penahanan kepada ke 4 orang para pelaku anak, Senin (26/05/2025).
Oleh karenanya sikap tegas yang dilakukan tersebut telah mencerminkan penegakan hukum yang fair dan adil, sehingga harapan kita sebagai pihak korban untuk mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang bergulir di pengadilan negeri Gunungsitoli benar-benar di jalankan menurut hukum.
Proses hukum yang sedang berjalan kita tetap menghormati dan berharap agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud nantinya akan memberi putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan bagi korban, terangnya.
Ditempat berbeda, Orangtua Korban EZ mengatakan bahwa Pihak Sekolah SMAN 1 Gunungsitoli sampai saat ini tidak pernah memberikan sanksi kepada Para Pelaku Anak, justru ikut memohon penangguhan para pelaku atas penahanan PN. Gusit. Melihat keadaan ini saya orang tua korban meminta agar pimpinan SMA Negeri 1 Gusit yang bersengkokol dalam kasus ini segera dilakukan evaluasi oleh Dinas Pendidikan Sumatera utara, tegasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa peristiwa pengeroyokan kekerasan dan penganiayaan berat terhadap korban EZ (17 tahun ) di salah satu SMAN Gunungsitoli tersebut , terjadi pada tahun 2024 silam, yang mengakibatkan keretakan pada tulang lengan tangan kanan korban, sehingga Korban EZ (17 tahun) mengalami cacat Fisik, sesuai hasil pemeriksaan Dokter Forensik di salah satu Rumah Sakit di Medan.
Sebelumnya, Setelah Pelimpahan Perkara kasus pidana Anak tersebut di KeJaksaan Negeri Gunungsitoli,Pihaknya telah melakukan Penahanan kepada para pelaku Anak selama 5 hari mulai tgl 15/05 /2025 s/d tgl 19/05/2025, setelah itu Majelis Hakim yang mengadili Perkara Anak tersebut mefasilitasi Diversi Anak selama dua hari berturut-turut, namun tidak berhasil. (Tim-red).