MOJOSARI ~ Simbol negara tercoreng. Bendera Merah Putih dalam kondisi robek, lusuh, dan koyak dibiarkan berkibar dihalaman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desa Belahantengah Kecamatan Mojosari.
Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan penghinaan terbuka terhadap kehormatan bangsa.
Saat wartawan media ini melakukan kunjungan ke RTH pada jumat (23/05/2025), terlihat jelas bendera Merah Putih dalam kondisi compang-camping tetap dikibarkan tanpa perawatan yang layak.
Temuan ini memicu keprihatinan mendalam dari salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya, mengingat bendera Merah Putih merupakan lambang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan bangsa. Pengibaran bendera dalam kondisi rusak tidak hanya mencerminkan sikap tidak menghargai sejarah, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum berat.
Ironis sekali RTH yang menghabiskan dana 5 milyar yang berasal dari dana BK, masak menggantikan Bendera yang harganya puluhan ribu saja tak bisa,” kata warga Desa Belahantengah.
Edy Kuswady SH Praktisi Hukum, yang juga Ketum YBH Jalasutra mengatakan, “Tindakan membiarkan bendera rusak berkibar ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf (c) secara tegas melarang pengibaran bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusam, atau tidak layak”, ucap Edy Jalasutra.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta. Hukum sudah jelas mengatur, namun tindakan nyata dari Aparatus Desa Belahantengah, justru menunjukkan seolah hukum dapat diabaikan.
Mengapa pelanggaran terhadap simbol negara yang seharusnya dijunjung tinggi justru dibiarkan tanpa konsekuensi?
Kecerobohan dan ketidakpedulian ini tidak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Penghinaan terhadap bendera Merah Putih bukanlah persoalan sepele. Ini soal harga diri bangsa. Dan bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya.
Investigasi akan terus mengawal kasus ini, demi tegaknya kehormatan simbol negara dan supremasi hukum di Bumi Pertiwi,” pungkas Edy. (har)