Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli– Empat (4) orang Anak Pelaku kekerasan Penganiyaan berat terhadap anak dibawah umur telah di tahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli demi adanya keadilan kepada Korban EZ (17 tahun) selama 5 hari mulai tgl 15/05/2025 s/d 19/05/2025).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) KeJaksaan Negeri Gunungsitoli Bowo Gulo, S.H.,melalui surat penahanannya kepada pelaku yang keluarkan oleh kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis tgl 15/05/2025, yang lalu.
Iyah, Benar Kami telah melakukan penahanan terhadap 4 (empat ) orang terduga pelaku kekerasan Penganiayaan terhadap korban EZ (17 tahun) selama 5 hari terhitung mulai tgl 15-19/05/2025, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli pada Kamis (15/05),terangya Bowo, saat dikonfirmasi, Selasa (20/05/2025).
Ke empat (4) orang anak terduga pelaku tersebut telah ditahan di Lapas kelas IIB Gunungsitoli bernisial:
1).MSC (16 Tahun) sesuai
Surat Perintah penahanan (tingkat Penuntutan) Nomor : Print -518/L.2.22/Eku.2/05/2025.
Reg. Tahanan No:RT-51/GNSTO/05/2025., Reg Perjara No:PDM-43/GNSTO/05/2025.
2). JFL (17 Tahun) sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor :Print -516/L.2.22/Eku.2/05/2025.
Reg Tahanan No: RT-49/GNSTO/05/2025. Reg Perkara No: PDM-43/GNSTO/05/2025
3).FT (umur 16 tahun) sesuai
Surat Perintah Penahanan (tingkat penuntutan) Nomor :Print-517/L.2.22/Eku.2/05/2025.
Reg. Tahanan No:RT-50/GNSTO/05/2025.
Reg. Perkara No: PDM-43/GNSTO/05/2025.
4). ADL (17 tahun) sesuai Surat perintah Penahanan (tingkat penuntutan) Nomor :Print -515/L.2.22/Eku.2/05) 2025.
Reg. Tahanan No:RT-48/GNSTO/05/2025.
Reg. Perkara No:PDM-43/GNSTO/05/2025.
Ke (4) empat orang Anak tersebut diduga terlibat melakukan kekerasan penganiayaan berat kepada Korban EZ (17 Tahun) di salah satu Sekolah SMAN di Gunungsitoli pada bulan Maret 2024 yang lalu. Dalam surat perintah Penahanan ke empat orang anak pelaku kekerasan penganiayaan tersebut melanggar Primair pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76c UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35Tahun 2014 tentag Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak, Subsidiair melanggar pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76c UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHP Jo. UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana Anak atau kedua Primair 170 Ayat (2) ke -2Subsidair pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, berdasarkan pemeriksaan Berkas dari Penyidik diperoleh bukti yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
Tapi Anehnya, setelah habis masa Penahanan dari KeJaksaan Negeri Gunungsitoli selama 5 hari sesuai yang tertuang dalam surat penahanannya , Hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara ini bernama Junter Sijabat tidak mengeluarkan surat Penahanan 10 hari kepada Para pelaku.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Humas Pengadilan Gunungsitoli bernama Gabriel Lase mengatakan bahwa benar ke empat orang Anak terduga pelaku kekerasan penganiayaan berat terhadap Anak dibawah umur (EZ 17 tahun ) Sudah ditahan di Lapas kelas IIB Gunungsitoli, dan sampai hari ini Hakim yang mengadili Perkara tersebut bernama Junter Sijabat, dengan perkara Nomor :6/Pidsus Anak 2025 PN Gunung Sitoli, belum mengeluarkan surat penahanan kepada ke Empat pelaku. Masa penahanan dari Jaksa Penuntut Umum sudah selesai kemarin tgl 19/05/2025 ,,maka hari ini Selasa 20/05/2025, mereka ke empat orang terduga pelaku telah dikeluarkan dari Lapas kelas IIB Gunungsitoli demi Hukum, ucapnya kepada media, Selasa (20/05/2025) Sore.
Tambahnya Gabriel Lase mengatakan bahwa untuk diketahui bahwa sesuai
Pasal 21 Ayat 1– 4 UU No 8 tahun 1981 Pidana tentang hak penyidik melakukan penahanan kepada seorang , penyidik dan Jaksa berserta Hakim dapat menggunakan wewenangnya melakukan Penahanan kepada terduga pelaku pelanggaran hukum dan begitu juga UU Peradilan Anak, pelaku bisa ditahan apabila memenuhi 2 syarat yaitu : Usia diatas 14 Tahun dan Ancaman diatas 9 Tahun, Jadi Kasus ini sudah memenuhi syarat, Jelasnya Gabriel Lase.
Lebih lanjut Gabriel Lase menjelaskan bahwa pada penanganan kasus penahanan ke Empat anak tersebut, Hakim telah menjadwalkan Agenda Diversi Anak pada Kamis tgl 22/05/2025, yang dihadiri oleh beberapa pihak, Sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan PP No 65 Tahun 2015, Peraturan Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2014, sistem Diversi Anak,tandasnya.
Menurut pengamat Hukum bernisial AZ mengatakan bahwa PKPA (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak) Cabang Nias
sangat disesali karena Tim kuasa Hukum PKPA cabang Nias Elisman Harefa,S.H.,ikut Menjamin para Pelaku agar tidak dilakukan Penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan hakim yang mengadili perkara kasus anak tersebut di Pengadilan, Padahal tupoksinya PKPA ini adalah berpihak melindungi dan mendampingi Korban kekerasan anak di bawah Umur, Karena mereka ada dan dibiayai oleh Negara untuk melindungi dan mendampingi untuk mencari keadilan kepada Korban. Seharusnya meskipun pelaku kekerasan Penganiayaan terhadap seorang Anak dibawah umur, masih tergolong Anak dibawah Umur, serahkan saja Pelakunya kepada Pengacara lain , bukan PKPA melakukan pembelaan kepada Pelaku, apalagi menjamin para Pelaku agar tidak ditahan.
” Diminta kepada Pimpinan PKPA Pusat dan PKPA Provinsi Sumut agar mengevaluasi kinerja PKPA Cabang Nias ini, supaya ada keadilan bagi korban dan lebih mengutamakan pendampingan terhadap Korban kekerasan Penganiayaan Anak di bawah umur, bukan mengutamakan pembelaan kepada pelaku”, tegasnya.
Ditempat terpisah, Orangtua Korban EZ (17 tahun) meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan kepada Hakim yang mengadili Kasus perkara ini agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi Anaknya sebagai Korban kekerasan Penganiayaan berat, tuturnya penuh harap. (Tim /red).