Daerah  

Ulah Oknum, Kepala Desa Mekarjaya Harus Mengeluarkan Anggaran 5 Juta.

Sukabumiseputar indonesia.co.id – Menurut Kepala Desa Mekarjaya dirinya mengaku dikantornya, bahwa persoalan ketahanan pangan, dipanggil oleh pihak kejaksaan. Pada Senin 19/05/2025.

Bermula camat Warungkiara memberi tahukan pemanggilan Kepala Desa Mekarjaya, harus memenuhi panggilan dari kejaksaan negeri Sukabumi.

Setelah itu ditemui Camat dikantornya, tidak lama kemudian bersama camat Warungkiara memenuhi panggilan tersebut.

Tetapi sampai di lokasi kejaksaan, camat masuk ke salah satu ruangan, saya dipertemukan dengan seseorang yang mengaku berikutnya diketahui wartawan.

Dan menjelaskan persoalan ketahanan pangan”, bebernya.

Lanjut Kades,” Membenarkan ketahan pangan tersebut hasil musdus dan penetapan musdes anggaran ketahanan pangan di regulasikan untuk peternakan ayam.

Salah satu gagalnya bidang perternakan ayam, situasi pakan ayam mahal, semua laporan tersebut di terima langsung dari pokmas sendiri,” ucap kades mekarjaya.

Dan sebenernya pelaksaan anggaran pokmas yang di ketuai oleh mansur,” tambahnya.

projek ternak ayam gagal kemudian beralih pertanian jamur, disayangkan pertanian keduanya mengalami kegagalan fokusnya pertanian jamur terkena dampak banjir.

lebih lanjut, persoalan ketahanan pangan dengan pagu anggaran tidak kurang 50 juta, yang diperuntukan untuk bangunan kontruksi kandang ayam 35 juta mulanya. 15 juta Day Old Chick (DOC) belanja bibit  anak ayam, gagalnya peternakan beralih ke pertanian jamur.

Disayangkan pertanian jamur pun gagal juga dengan adanya bencana banjir,” tandasnya.

Berbalik persoalan di kejaksaan untuk mencapai kondusif, tidak lanjut diperiksa diruangan, namun tadi bertemu dengan seseorang setelah di telusuri oknum wartawan.

Terpaksa saya harus memasrahkan uang 5 juta dengan diberikan langsung kepadanya dengan alasan Kondusifitas
,” bebernya.

Persoalan tersebut menurut aktivis hukum HAM, bila dicermati ada sebuah rekayasa sebelumnya, yang seharusnya camat bisa meredakan hal tersebut,

Wajar jika menyikapi hal ini diduga camat sendiri tercatut namanya,

Jelas pengakuan kepala desa mekarjaya, dimana persoalan ini selesai dengan praktik adanya nominal 5 juta.

Namun ketika berbicara hukum persoalan ini mestinya di dorong langsung kepihak APH, agar adanya sebuah penindakan yang tegas.

Apalagi menyangkut uang negara, harapnya pemberantasan korupsi yang menjamin kepastian hukum,” tegasnya aktivis,” tutupnya.

(Wartawan:Moechtar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *