Tim Penyidik Kejagung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung, Senin (19/05/2025).

Harli mengatakan bahwa identitas saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). SMK selaku Istri Tersangka MSY.
2). MP selaku Chief Marketing & Sales PT Hino Finance Indonesia.

Lebih lanjut Kapuspenkum Harli menjelaskan bahwa adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk, terangnya Harli.

Tambahnya mengatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *