Penyidikan Kejaksaan Agung RI Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Pemeriksaan ke 9 (sembilan ) saksi tersebut di sampaikan oleh JAM Pidsus FEBRIE saat menyampaikan keterangannya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Senin (09/05/2025).

JAM Pidsus FEBRIE mengatakan bahwa ke 9 (sembilan ) saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). TA selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) periode 2020 s.d. 2024.
2). WB selaku Sr. Manager Crude and Prod. Log. Operation PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
3). DS selaku Direktur Oiltanking Merak tahun 2013.
4). DEHL selaku Direktur Keuangan PT Kalimantan Prima Persada.
5). HW selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020 s.d. 2021.
6). YRW selaku Sr. Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS tahun 2023.
7). SP selaku Ast. Manager Settlement PT Pertamina International Shipping (PIS).
8). KS selaku Manager SPRM-ISC periode November 2019 s.d. Oktober 2020.
9). TB selaku Manager Key Account Customer PT PIS.

Sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk, terangya JAM PIdus.

Lebih lanjut JAM PIdus menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ucapnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *