Tim Penyidik Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.

Pemeriksaan saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (08/05/2025).

Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.mengatakan bahwa saksi yang diperiksa terebut berinisial:
1). ER selaku Penggerak Demo di Pangkal Pinang & Pelalpor Prof. Bambang Hero.
2). TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
3). NA selaku orang yang melakukan pemberitaan negatif di Bangka.
4). BYK selaku Staf Kantor AALF.

Harli menambahkan bahwa keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 a.n. Tersangka JS, terangnya Harli.

Lebih lanjut Harli menjelaskan bahwa
pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ungkapnya. (Aro Ndraha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *