Seputarindonesia.co.id. Nias-Ratusan Masyarakat Desa Bawalato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara melakukan Aksi Demo dan unjuk rasa di PT Nias Indah Argo Sejahtera karena diduga telah menyerobot dan menguasai Tanah Ulayat milik Masyarakat Adat seluas 2700 Hektar yang berlokasi di Desa Sisarahili Bawalato, Desa Dahana, Desa Hiliheru, Desa Balale Toba,a, Desa Hili alawa, Milik Marga Lafau dan Marga Telaumbanua di Kecamatan Bawalato, Rabu (30/04/2025).Pimpinan Aksi bernama DATA’ARO TELAUMBANUA S.H.,M.H.,dalam orasinya menyampaikan dengan tegas bahwa keberadaan PT Nias Indah Argo Sejahtera di wilayah Tanah Ulayat milik Masyarakat Adat dilokasi tersebut belum pernah ada sosialisasi dan informasi tentang kegiatannya untuk membuka lahan penanaman tanaman kelapa sawit dilokasi tanah Ulayat milik Masyarakat di lokasi tersebut, baik transaksi Jual Beli maupun belum pernah memberikan Hak guna kepada PT Nias Indah Argo Sekahtera untuk melakukan kegiatan aktifitasnya, tegasnya.
DATA’ARO TELAUMBANUA dengan Tegas menyampaikan beberapa tuntutannya Kepada PT Nias Indah Argo Sejahtera bahwa:
1). Pihaknya sebagai Ahli Waris dari Tanah Ulayat dan Tanah Adat tersebut menolak tegas Aktifitas PT.Nias Indah Argo Sejahtera diatas Tanah Ulayat Milik Masyarakat Marga Lafau dan Marga Telaumbanua.
2). Tanah Adat dan Tanah Ulayat Milik Marga Lafau dan Marga Teluambanua tersebut belum pernah melaksanakan Transaksi Jual beli/atau di Hak Gunakan kepada siapapun.
3) Tanah Ulayat dan Tanah Adat tersebut dari Marga Teluambanua dan Marga Lafau belum pernah menguasakan kepada siapapun untuk dilakukan transaksi jual beli.
4) Tanah Adat dan Tanah Ulayat tersebut belum pernah dilakukan pembagiannya, dan apa bila tuntutannya tidak diindahkan oleh Pihak PT Nias Indah Argo Sejahtera, maka pihaknya akan melakukan Aksi besar-besaran, terangnya.
Dari pihak PT Nias Indah Argo Sejahtera melalui Humasnya bernama Tabosiago Lafau menyambut kedatangan Masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut dan mengatakan agar Masyarakat selalu waspada dan bila ada yang merasa keberatan dan telah dirugikan atas keberadaan kegiatan PT Nias Indah Argo Sejahtera di Wilayah ini, Hal tersebut silahkan di Laporkan kepada pihak penegak Hukum dan tempuh Jalur Hukum sesuai SOP yang berlaku, Karena Lahan dan Tanah ini telah di beli oleh PT Nias Indah Argo Sejahtera, ujarnya.
Dilokasi unjuk rasa terpantau oleh media telah hadir pihak petugas Kepolisian Resor Nias untuk mengawal dan mengamankan Kegiatan masyarakat yang melakukan aksi Demo tersebut.
Di tempat yang berbeda, Salah seorang Tokoh Masyarakat Bawalato yang tidak mau disebut namanya dalam pemberitaan ini meminta kepada Kapolres Nias agar mengusut Tuntas Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen tentang transaksi Jual beli di atas Tanah Ulayat dan Tanah adat tersebut demi adanya keadilan bagi para pihak yang dirugikan, harapnya.
Sebagaimana diketahui informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat bahwa Tanah Ulayat dan Tanah Adat tersebut, masyarakat setempat telah sepakat menghibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2012 yang lalu untuk dijadikan tempat Pembangunan Bangunan Pemerintah, dan ketika hal ini dikonfirmasi kepada Bupati Nias Yaatulo Gulo sebagai Pimpinan Daerah di Wilayah Kabupaten Nias, melalui nomor telepon Selulernya, sampai turunnya berita ini, tidak ada Jawabannya. (Aro Ndraha/red).