Kejagung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah Korporasi.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pemeriksaan saksi tersebut disampaikan oleh JAM Pidsus Febrie melalui keterangannya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/04/2025).

JAM Pidsus mengatakan bahwa ke 8 (delapan) saksi yang diperiksa tersebut bernisial :
1). AS selaku Pegawai PT Timah Tbk.
2). EZS selaku Pegawai PT Timah Tbk.
3). NBP selaku Pegawai PT Timah Tbk.
4). DH selaku Pegawai PT Timah Tbk.
5). ES selaku Pegawai PT Timah Tbk.
6). ARS selaku Pegawai PT Timah Tbk.
7). KKS selaku Pegawai PT Timah Tbk.
8). FE selaku Pegawai PT Timah Tbk.

Lebih lanjut JAM PIdus menjelaskan bahwa ke (8) delapan orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk, terangnya.

JAM PIdsus menambahkan mengatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *