Seputarindonesia.co.id-Bitung – DPC Lembaga Investigasi Negara Republik Indonesia (LIN RI) Mengkritisi kinerja Kepala Syahbandar KSOP Bitung dan Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Sulawesi Utara, yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas bongkar Muat Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kota Bitung.
Salah Satu Sorotan tajam tertuju pada kapal Melinda Sentosa, yang tertangkap melakukan aktivitas bongkar muat BBM jenis Bio Solar secara ilegal dari berbagai mobil tangki ke atas kapal tersebut, di dermaga kecil Singaraja—lokasi yang tidak diperuntukkan bagi Aktivitas kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) seperti Melinda Sentosa.
Menurut Wakil DPC LIN Kota Bitung Yang Biasa Di Sapa Ipas , ini karna lemahnya pengawasan dari pihak berwenang Sehingga dapat membuka celah bagi masuknya kapal-kapal pengangkut BBM ilegal ke wilayah Bitung. Ia juga mempertanyakan, apakah lemahnya pengawasan ini disebabkan oleh ketidaktahuan, kelalaian, atau adanya indikasi keterlibatan oknum dalam praktik terlarang tersebut.
“Kami mendesak agar Kepala Syahbandar KSOP Bitung dan Dirpolairud Polda Sulut bertanggung jawab dan segera mengambil tindakan Tegas. Bila tidak, hal ini hanya akan memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada pembiaran bahkan kerja sama terselubung dengan mafia BBM ilegal,” Tegas Ipas Sebagai Wakil Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara Ri .
Aktivitas bongkar muat BBM ilegal ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan distribusi BBM tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pemuatan dan Pembongkaran BBM, yang mewajibkan lokasi, jenis kapal, dan operator memenuhi standar keselamatan dan izin teknis.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, terkait pelanggaran zona pelabuhan dan penggunaan fasilitas dermaga tidak sesuai peruntukan.
Ipas Juga menambahkan bahwa aktivitas ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membahayakan keselamatan pelayaran dan masyarakat sekitar pelabuhan karena potensi risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan.
Ia menyerukan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia, untuk melakukan evaluasi menyeluruh Serta penindakan hukum terhadap Semua pihak yang terlibat. (F.H.SAMBO)