Kejaksaan Negeri Palembang Menahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Biaya Pengolahan Darah PMI.

Seputarindonesia.co.id. Palembang- Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dan menahan 2 (dua) orang tersangka terkait kasus dugaan Korupsi pengelola dan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Tahun 2020-2023.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala KeJaksaan Negeri Pelambang
HUTAMRIN, S.H.,M.H., melalui keterangan tertulisnya, bertempat di kantor kerjakan Negeri Pelambang, Selasa (08/04/2025).

Hutamrin menjelaskan bahwa kedua tersangka yang telah ditahan terebut berinisial FA, dan DS, terangnya.

Lanjutnya Hutamrin mengatakan bahwa setelah dilakukan Penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka F.A dan D.S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, Jelasnya.

Tambahnya Hutamrin mengatakan
bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka F.A dan D.S, diperiksa sebagai saksi yang telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners. Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari F.A dan D.S merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah, Ucapnya Hutamrin.

Lebih lanjut Hutamrin menjelaskan bahwa Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Bahwa terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan :
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam penuturannya Hutamrin menjelaskan bahwa mulai hari ini tersangka F.A dan D.S dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Untuk tersangka F.A dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang,tuturnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *