Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008 s.d. 2018.
Pemeriksaan saksi tersebut disampaikan oleh JAM Pidsus Febrie melalui
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum., saat menggelar siaran persnya, di kantor KeJaksaan Agung,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (09/04/2025).
JAM Pidsus menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa tersebut berinisial LA selaku Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi, terangnya.
Tambahnya JAM Pidsus mengatakan bahwa saksi LA diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR, Ucapnya.
Lebih Lanjut JAM Pidsus menjelaskan bahwa Pemeriksaan saksi LA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).