Konawe Utara – Seputarindonesia.co.id – Tindak pidana korupsi, bukan hanya menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan pribadi, namun mencakup beberapa item penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Hal tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum kepala desa amorome kecamatan asera kabupaten konawe utara, yang menggunakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membayarkan honor aparat desa.
Perbuatan tersebut tentu merugikan masyarakat penerima manfaat yang harusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah, namun justru hak mereka di gunakan oleh pemerintah untuk kepentingan kelompoknya.
Dalam waktu dekat LSM Anti Korupsi Sulawesi Tenggara akan segera bertandang di kejaksaan negeri konawe untuk melaporkan oknum kepala desa amorome kecamatan asera kabupaten konawe utara, atas dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.
Tak hanya itu, sejumlah item kegiatan fisik dana desa sejak tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2024 yang diduga kuat kekurangan volume dan mark-up anggaran juga akan ikut dilaporkan oleh LSM Anti Korupsi di kejaksaan negeri konawe. (An/Red)