KeJari Gunungsitoli Mengamankan Seorang DPO Kasus Pemilu di Kabupaten Nias.

Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli- KeJaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli mengamankan seorang perempuan yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait Kasus tindak pidana  Pemilu di wilayah Kabupaten Nias Tahun 2019,lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala KeJaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang didampingin oleh Kasipidum Bowo Aro Gulo dan Kasi Intel Ya’atulo Hulu saat menggelar siaran Persnya di Kantor KeJaksaan Gunungsitoli,Jln. Sukarno No. 09 Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli Sumatera Utara, Kamis (13/03/2025) Malam.

Parada Situmorang menjelaskan bahwa identitas DPO yang diamankan tersebut adalah seorang perempuan bernama Suriani Tafonao, terangnya Parada.

Parada menambahkan bahwa Suriani Tafonao Alias Ani ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 141/Pid.Sus/2019/PN Gst, tanggal 1 Juli 2019, dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 752/Pid.Sus/2019/PT Mdn, tanggal 15 Juli 2019.
.
“Suriani dipidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp1 juta subsidair 1 bulan kurungan,” Ucapnya dengan diwakili oleh Kasi Intel Gunungsitoli.

Penangkapan terpidana bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Jaksa Eksekutor bahwa terpidana berada di rumahnya di Desa Siforoasi Uluhou Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bowo’aro Gulo, memerintahkan Kepala Sub Seksi Penuntutan Hendra Poltak Tafanao untuk memantau pergerakan DPO Siang tadi, akhirnya Wanita Umur 27 Tahun ini dilakukan penjemputan dan penangkapan dirumah mertuanya,
di Desa Siforoasi Uluhou Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, siang ini, Jelasnya.

Saat diamankan terpidana Ani tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri karena menyadari kesalahannya yang menghindar untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Sebab selama masa persidangan, Ani tidak pernah hadir (in absentia) hingga divonis.

Kasi Intel Kejaksaan Gunungsitoli Ya’atulo Hulu menambahkan bahwa
Suriani Tafonao Alias Ani mengakui bahwa ia pergi ke Kota Batam dua hari setelah selesai pemungutan suara Pemilu di tahun 2019 lalu. “Selanjutnya dia menetap di Batam selama dua tahun, dan kembali ke Pulau Nias pada Desember 2021, yang lalu” kata mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nias Selatan ini.

Lanjutnya Ya’a Hulu menjelaskan bahwa Ani dipidana dalam kasus tindak pidana pemilu yang terjadi pada  Rabu, 17 April 2019 sekira pukul 16.30 WIB di di TPS 02, Desa Sifaoro’asi Uluhou. Ia bersama 15 orang lainnya didakwa melanggar Pasal 532 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama” paparnya.

Sesuai putusan PN Gunungsitoli dan PT Medan, ada 16 terpidana dalam kasus tersebut. Dua orang telah menjalani hukuman, yakni Fatulusi Bawamenewi Alias Ama Agnes dan ⁠Amualago Hia alias Ama Kasto.

Tiga terpidana lainnya sampai saat ini masih buron dan dinyatakan masuk DPO. Yaitu, Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince, ⁠Wirawati Tafonao Alias Wira, dan ⁠Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima.

“Enam orang termasuk Suriani Tafonao divonis sama. Sedangkan 10 lainnya divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Terpidana ini (Ani) segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli,” tutupnya.

Terpantau bahwa Suriani Tafonao saat masuk Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli usai ditangkap di rumah mertuanya sambil menggendong seorang Bayi dari Bawolato. (Aro Ndraha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *