MOJOKERTO ~ Surat aduan dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra yang mendesak Bupati Mojokerto untuk mencopot Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Drs. Poedji Widodo, M.Si, akhirnya mendapat tanggapan dari Bupati Mojokerto, DR. H. Muhamad Al Barra, Lc, M.Hum.
Dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Mojokerto pada Senin (10/3/2025), Bupati yang akrab disapa Gus Barra mengungkapkan bahwa laporan YBH Jalasutra nomor 07/YBH.JALASUTRA/P/III/2025 telah ditindaklanjuti dengan memanggil Kepala Inspektorat.
“Saya sudah panggil Kepala Inspektorat, dan hasil keterangannya menyebutkan bahwa pihak Kepala Desa Sambiroto bersedia mengembalikan uang kerugian penggunaan Dana Desa Sambiroto tahun 2023 yang digunakan untuk program pavingisasi,” ujar Gus Barra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nilai kerugian yang ditemukan dalam proyek pavingisasi tersebut berada di bawah Rp 100 juta. Oleh karena itu, kasus ini tidak perlu dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebagai solusi, Kepala Desa Sambiroto diberi waktu untuk mengangsur pengembalian dana tersebut.
“Karena jumlahnya di bawah Rp 100 juta, jadi tidak harus dilimpahkan ke APH. Kades Sambiroto hanya diminta mengembalikan kerugian yang ditemukan dalam proyek pavingisasi,” tandas Gus Barra.
Ketua YBH jalasutra saat diwawancarai wartawan media ini mengatakan, Inspektur Poeji widodo tidak jujur waktu di panggil Bupati. Diduga temuannya di atas 100 juta, apalagi ini pidana korupsi, melanggar PP Nomer 12 Tahun 2017 pasal 25 ayat 10. “Dengan adanya unsur penyimpangan yang bersifat pidana, seharusnya kasus ini di serahkan ke aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan atau kepolisian, (har)