News  

Edy Kuswadi SH, Ketua Jalasutra, Akan Telusuri Dana BK Desa Kertosari Kutorejo

MOJOKERTO ~ Adanya Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan fisik terbuka kepada masyarakat. Namun ternyata masih saja ada desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan, seperti Desa Kertosari,
Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Desa kertosari pada tahun 2024 mendapat dana BK APBD Perubuhan, namun nanun realisasinya dipertanyakan. Menurut keterangan Kades BK APBD Perubuhan 2024, dibuat bangun Gedung Paud Permata Bunda, yang ada di barat Kantor Desa Kertosari.

Saat tim wartawan mendatangi lokasi Proyek PAUD, banguanan yang menggunakan uang Negara itu terpantau tidak mendirikan plang kegiatan (Papan Proyek) yang menerangkan sumber anggaran dan volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP), selasa (05/03/2025).

Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik seperti Gedung Paud dan Lainnya yang dibiayai negara baik DD atau Bankab wajib memasang papan nama proyek.

Menanggapi hal tersebut Ketua LBH Jalasutra Edy Kuswady SH, angkat bicara, sangat disayangkan proyek yang menggunakan uang rakyat ini tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta, serta tidak jelas peruntukannnya, papan proyek dan prasasti wajib dipasang, tidak boleh tidak, kami atas nama lembaga YBH Jalasutra minta Instansi terkait turun ke Desa Kertosari Kecamatan Kutorejo” pinta Edy.

Kami selaku LBH Jalasutra Akan menurunkan tim investigasi ke Desa Kertosari, jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan/korupsi tentu akan kita tindak lanjuti, dan kami meminta kepada Pihak Dinas terkait, agar mmelakukan pengawasan yang ekstra terhadap proyek yang ada di Desa Kertosari,” pungkas Ketua Jalasutra.

Kades Kertosari saat dihubungi via Wa, +628123XXXXX mengatakan, Yo ng kono nerusno tk drg dipasang prasasti ne sg 24, (BK APBD Perubuhan 2024, meneruskan Gedung PAUD, untuk prasatinya belum dipasang),” terang Kades Kertosari. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *