Seputarindonesia.co.id. Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018.
Pemeriksaan ke Empat (4) orang saksi tersebut di sampaikan oleh JAM PIdsus Febrie kepada media di Kantor KeJaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/02/2025).
JAM Pidsus menjalankan bahwa ke Empat orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). PS selaku Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN tahun 2008.
2). SMJ selaku Kepala Bagian Analis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.
3). MK selaku Direktur PT GAP Capital.
4). AW selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2014 s.d. 2018.
JAM Pidsus menambahkan bahwa keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
Lebih lanjut JAM Pidsus menjelaskan bahwa pemeriksaan ke empat saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).