Seputarindonesia.co.id. Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.
Pemeriksan ke 4 (empat) orang saksi tersebut disampaikan oleh Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) FEBRIE saat menyampaikan keterangannya kepada Media di Kantor KeJaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/02/2025).
JAm Pidsus FEBRIE mengatakan bahwa ke empat orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). ARA selaku Karyawan Sucofindo/Kabag Fasilitasi Perdagangan.
2) MHM selaku Komisaris PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. (PPI) Tahun 2015 s.d. 2016.
3). AWD selaku Komisaris PT PPI Tahun 2013 s.d. 2016.
4). YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain.
Lebih Lanjut JAm Pidsus FEBRIE menjelaskan bahwa keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk, terangnya.
Tambahnya JAm Pidsus mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).