Kejaksaan Agung RI Memeriksa 5 Orang Direktur Sebagai Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta- Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Pemeriksan ke lima (5) orang saksi dalam perkara dugaan Korupsi impor gula tersebut disampaikan oleh JAm Pidsus Febrie di kantor Kejaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/02/2025).

JAm Pidsus Febrie menjelaskan bahwa ke lima Orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). DPR selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Tahun 2015 s.d. 2016.
2). AA selaku Direktur Utama PT PPI Tahun 2016 s.d. 2020.
3). FTS selaku Direktur Keuangan PT PPI Tahun 2016 s.d. 2019.
4). BAM selaku Direktur Bisnis PT PPI Tahun 2016 s.d. 2019.
5). OND selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

JAm Pidsus mengatakan bahwa
kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk, terangnya.

Tambahnya JAm Pidsus menjelaskan bahwa pemeriksaan kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ungkapnya JAm Pidsus. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *