Kejaksaan Agung Memeriksa Kepala Bank Mandiri Terkait Perkara Dugaan Korupsi PT Duta Palma Korporasi.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pemeriksan saksi terkait dugaan Korupsi
PT Duta Palma Korporasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/02/2025).

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa
saksi yang diperiksa berinisial RSL selaku Kepala Bank Mandiri Cabang Pembantu Jakarta Pusat,terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Harli menjelaskan bahwa saksi RSL diperiksa
terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Tersangka CR, Tersangka Korporasi PT Alfa Ledo dan Tersangka Korporasi PT Monte Rado Mas, ungkapnya Harli.

Tambahnya Harli mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi RSL tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *