Tim Kejaksaan Agung Amankan DPO Tersangka SPM Terkait Perkara Korupsi di Wilayah Banjarmasin Kalsel.

Seputarindonesia.co.id. Kalsel- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, bertempat di Komplek Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, Senin (17/02/2025), Sekitar pukul 11.48 WITA.

Penangkapan DPO terpidana Korupsi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum)
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,saat menggelar siaran Persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/02/2025).

Kapuspenkum Harli menjelaskan bahwa
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : SPM
Tempat lahir : Barambai
Usia/Tanggal lahir : 44 Tahun / 10 Oktober 1980
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : RT.014/RW.003, Desa Kolom Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Tambahnya Harli mengatakan bahwa
adapun pengamanan dilakukan kepada DPO SPM untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SPM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, terangnya Harli.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *