Menu

Mode Gelap
Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Kepada Masyarakat,Dalam Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang Ke-34 Kepada Sapar Alias Ayala Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis

News

Syarat Calon Ketua KONI Kota Probolinggo Diduga Tak Sesuai AD/ART Lembaga.

badge-check

Dok:seputarindonesia sekertariat KONI Kota Probolinggo

Kota Probolinggo, seputarindonesia – Salah satu syarat bagi calon ketua umum minimal 5 (lima) dukungan Cabor (cabang olahraga) terlalu mengada-ada. Bahkan, panitia penjaringan terkesan begitu berani menabrak AD/ART dengan dalih, berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KONI Probolinggo.

 

Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo Periode 2025-2029 dinilai telah bertindak di luar kewenangan dan mengada-ada. Pasalnya, aturan mengenai calon ketua umum periode 2025-2029 tak sesuai lagi dengan aturan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga itu. Hal tersebut menjadi kendala untuk calon yang berasal dari masyarakat biasa yang tidak di usung pejabat atau partai politik, dikarenakan waktu memperkenalkan diri kepada 46 (empat puluh enam) cabor untuk mendapat dukungan terlalu singkat.

 

Dari informasi penyampaian beberapa ketua cabor kepada wartawan seputarindonesia bahwa “Satu cabor untuk satu dukungan calon ketua KONI”, tidak bisa lebih.

 

Dikutip dari radarbromo.jawapos bahwa saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) komisi I DPRD Kota dengan pengurus KONI agenda utamanya tentang kegiatan Penjaringan dan Penyaringan calon ketua. Yang sebelumnya dinilai menyalahi aturan AD ART KONI, bahwa pada proses pembentukan Tim penjaringan dan penyaringan (TPP) calon Ketua KONI yang pertama tidak melibatkan semua pengurus bidang dan pengurus harian KONI. (23/1).

 

Pendaftaran pertama di Gor Mastrip tidak jadi oleh beberapa calon ketua KONI, yang hadir diantaranya Sugeng Nufindarko, Sri Wahyuni. Sedangkan As’ad Anshari mengaku telah di infokan oleh Plt ketua KONI dan Zulfikar Imawan sudah mengetahui bahwa ada jadwal ulang. Disampaikan oleh Imanto penundaan tersebut dikarenakan akan dirapatkan soal penjadwalan serta penjaringan ketua KONI Kota Probolinggo, Senin (3/2).

 

Informasi yang di dapat dari Ketua Cabor IPSI (Ikatan Pencaksilat Indonesia) Ir.Dr Eko Purwanto yang juga sebagai penyusun aturan calon ketua KONI, dilakukan Musrokot untuk kedua kalinya dipimpin ketua OC (Organizing Committee) Imam Suliono dan disepakati untuk perubahan penambahan untuk syarat calon Ketua KONI, yaitu wajib mendapatkan 5 (lima) dukungan cabor (cabang olahraga),  regulasi pendaftaran pertama diubah setelah ada putusan dari RDP DPRD Kota Probolinggo.

 

Bahwa sebelumnya sudah dibuka pengambilan formulir yang pertama (3/2), diundur karena adanya RDP (Rapat Dengar Pendapat) komisi I DPRD Kota Probolinggo. Maka Musrokot dipimpin Plt Imanto dan OC (Organizing Committee) Imam Suliono disepakati bersama oleh panitia untuk penambahan persyaratan calon ketua KONI yaitu 5 (lima) dukungan Cabor, (4/2).

 

Adanya isu duggan unsur politik dalam pengkondisian untuk mengarahkan memilih calon dan tawaran sejumlah uang untuk mendapatkan dukungan cabor sebanyak dua puluh sembilan cabor kepada salah satu calon ketua KONI, maaf saya tidak mengetahui tentang data tersebut karena saya bukan di administrasi mas, ucap Eko.

 

“PERMASALAH SYARAT PENDAFTARAN AWAL CALON KETUA KONI”

 

Mejadi permasalahan untuk mendaftar tidak semua bisa masuk sebagai bakal calon Ketum dalam pengumpulan berkas dikarenakan dengan syarat melampirkan minimal 5 (lima) surat dukungan cabor tertulis dan ditandatangani Pengkot dari anggota KONI Kota Probolinggo aktif, masing-masing menggunakan materai Rp 10.000,00, ujar salah satu calon.

 

Saat dikonfirmasi kepada Ir.Dr Eko Purwanto terkait dasar salah satu syarat 5 (lima) dukungan cabor tidak ada dalam AD ART. Itu keputusan dari panitia yang ditunjuk KONI sebelum diumumkan pengambilan formulir pendaftaran (5/2) mas. Coba tanya ke OC (Organizing Committee) Imam Suliono.

 

Dicoba hubungi melalui WA untuk bertemu wawancara kepada Imam Suliono, terkait dasar keputusan di bentuk regulasi syarat 5 (lima) dukungan cabor tidak ada dalam AD ART. Maaf mas hari ini waktu saya masih padat. Coba bertemu pak Imanto untuk tanya hal tersebut mas karena pak Imanto yang memimpin pembahasan syarat calon ketua KONI.

 

Saat di temui di kantor sekertariat KONI Plt Imanto enggan untuk memberi keterangan, “ jangan minta keterangan dari saya mas ”, coba tanya saja kepada ketua OC nya mas, karena saya tidak punya wewenang. Saya hanya memimpin pembukaan saja waktu itu. (hrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR)

24 Maret 2025 - 13:01 WIB

Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Kepada Masyarakat,Dalam Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan

24 Maret 2025 - 12:21 WIB

Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

24 Maret 2025 - 11:44 WIB

Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi

24 Maret 2025 - 04:56 WIB

Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis

23 Maret 2025 - 14:34 WIB

Trending di News