Kades Tetewatu Dilaporkan Dikejaksaan Negeri Konawe

Oplus_131072

KonaweSeputarindonesia.co.id – Aliansi masyarakat menggugat AMM, hari ini kembali melaporkan oknum kepala desa tetewatu kecamatan wiwirano kabupaten Konawe utara, pada kejaksaan negeri konawe, atas beberapa item penggunaan dana desa yang diduga menyalahi peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan diduga pekerjaannya terbengkalai.

Sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBN dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024, berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh media Seputarindonesia. co.id yang diduga terjadi manipulasi pertanggungjawaban keuangan dan dinilai mark-up anggaran diantaranya ; pembangunan balai serbaguna, pengadaan KWH listrik dan pembangunan deker plat.

Saat audit reguler oleh inspektorat daerah kabupaten konawe utara pada tahun 2024 lalu telah menemukan adanya pekerjaan pembangunan balai serbaguna yang terbengkalai yang harusnya rampung pekerjaannya pada bulan desember tahun 2024 namun hingga bulan januari tahun 2025 pekerjaan pembangunan balai tersebut masih terbengkalai, sehingga diduga kuat oknum kepala desa tetewatu tidak melaksanakan sesuai hasil musyawarah dan diduga kuat adanya manipulasi pertanggungjawaban keuangan dana desa.

Dari data realisasi penggunaan dana desa tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 di desa tetewatu telah cair seratus persen anggaran pembangunan balai serbaguna namun pekerjaannya hingga sampai saat ini pekerjaannya baru menunjukan lima puluh persen, selain dari pembiayaan balai serbaguna, kepala desa tetewatu juga telah menganggarkan untuk pengadaan KWH listri 5 unit dan pembanguna deker plat 1 unit, namun lagi lagi anggaran yang digunakan sangat fantasti yaitu 8.490.000 per unitnya, sementara jika dibandingkan dengan pengadaan didesa lain hanya menelan anggara 3.000.000 per unit, sehingga AMM menduga adanya korupsi secara masif dan sistematis didesa tetewatu kecamatan wiwirano.

Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat desa tetewatu yang mensinyalir adanya dugaan korupsi pada pembangunan balai serbaguna yang diduga terbengkalai, pengadaan KWH listrik sebanyak 5 unit dan pembangunan deker plat 1 unit yang telah menelan anggaran sangat fantastis atau mark-up anggaran maka, AMM meminta kepada kejaksaan negeri Konawe untuk segera turun melakukan pemeriksaan serta melakukan penyelidikan dan penyidikan didesa tetewatu kecamatan wiwirano kabupaten konawe utara. (An/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *