PT. NAVYTA NABATI INDONESIA di Tangerang di Segel Kemendag RI,di Duga Melakukan Pelanggaran.

Seputarindonesia.co.id. Tangerang- PT. NAVYTA NABATI INDONESIA yang berlokasi di kampung Margasari , Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten di segel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) Budi Santoso Karena diduga melakukan pelanggaran terkait dengan minyak goreng kemasan yang di anggap habis masa berlakunya sehingga melanggar peraturan yang berlaku, Jumat (24/01/2025) lalu.

Penyegelan ini dilakukan tiga kali, pertama kemasan minyak , yang kedua mesin dan pintu belakang dan yang ketiga pintu gerbang utama penyegelan yang dilakukan oleh Kemendag terhadap P.T NAVITA NABATI INDONESIA memang terlalu dini karena tidak ada surat peringatan terdahulu ujar warga sekitar,kepada Media ini di Lokasi.

Ainul Yakin warga sekitar mengakui rumahnya ikut disegel dan sangat menyanyangkan sikap kemendag,” kenapa rumah saya ikut disegel..? kalau begini pandangan masyarakat buruk terhadap saya, harusnya ijin dulu karena ini rumah saya, Ucapnya.

Terkait pemberitaan sebelumnya yang menyatakan BPOM tidak ada, itu tidak benar terbukti ada lampiran dari PBUMKU : 280722005334400030002. dengan masa berlaku 19 januari 2023 sampai dengan 19 januari 2028 i Hj. Andi sebagai owner perusahaan menyatakan dalam memberikan keterangannya bahwa bahan yang diproduksi tidak berbahaya untuk dikonsumsi oleh masyarakat, dia tidak bisa membuktikan ujarnya.

” Soal penyegelan ini saya tidak pernah diberitahukan, seharusnya kami sebagai pengusaha kecil yang akan berkembang diberikan pembinaan, dikasih peringatan dahulu, diberikan arahan agar kita bisa berkembang, ini jelas bertentangan dengan kementeriaan UMKM yang seharusnya memberikan pembinaan terhadap usaha kecil,” ujar Hj. Andi.

Tempat saya di segel sementara para pekerja saya yang tidur disitu kebingungan mau tidur dimana, Saya tidak melakukan kriminal kenapa saya diperlakukan seperti ini, terangnya.

Saya berharap pemerintah bisa bersinergi dengan pengusaha, semetara proses perijinan sedang diproses, Jangan persulit kami untuk berkembang, tutupnya.” (pewarta : Iwan fs.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *