Hukum, News  

Di Duga Dua Orang Pria 29 tahun Di Patuguran Brebes Setubuhi Anak Di Bawah Umur Berawal Kenal Di Medsos

Brebes – Seputarindonesia (25/12/2024) Dua pria berinisial BV dan MF (29) tahun,Keduanya warga Desa Winduaji,Kecamatan Paguyangan,Brebes,Jawa Tengah,di duga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar,sebut saja bunga (16) tahun warga RT 007 RW 004 Dk.Krajan,Desa Pakujati,Kecamatan Paguyangan,Brebes sampai hamil 5 bulan.

Awal mula berkenalan melalui Media Sosial ( Medsos) setelah berkenalan melalui Medsos MF dan bunga janjian untuk bertemu.
MF menjemput bunga di depan sekolah selepas pulang dari sekolah.
Bunga seorang pelajar kelas 11 salah satu SMK Swasta di Kecamatan Paguyangan.

Bunga dibawa ke salah satu kamar penginapan di daerah Ajibarang Banyumas.

setelah melampiaskan hawa nafsunya lalu bunga dikasih uang sebesar Rp 300 ribu oleh MF lalu mengantar pulang dan diturunkan dijalan dekat dengan rumah bunga.

Selang Satu Minggunya Menurut keterangan dari bunga,BV anak seorang RT di Desa Winduaji tak lain teman MF membawa bunga ke kamar dipengipan yang sama,mereka berdua juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan bunga dikasih uang Rp 200,- oleh BV.

Selang beberapa hari MF melalui pesan WhatsApp menghubungi bunga untuk diajak hubungan badan dipenginapan yang sama.
Dan MF sudah empat kali melakukan hubungan badan dengan bunga di penginapan yang sama.setiap melakukan hubungan badan bunga dikasih uang oleh MF.

“Pertama kali saya melakukan hubungan badan dengan MF,sampai kemaluan saya keluar darahnya dan saya dikasih uang Rp 300 ribu Dua kali main” kata bunga.

“Kedua dengan BV teman MF,saya dikasih uang Rp 200 ribu,dan ketiga melakukan dengan MF di penginapan yang sama,” imbuh Bunga.

Pengguna MIChat yang melakukan perbuatan asusila dapat dikenai sanksi pidana,

Dan mekacu pada perbuatan asusila anak di bawah umur pada pasal 291 KUHP jika tindak pidana pelecehan mengakibatkan luka baret, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua belas tahun.

Pasal 293KUHP. Pelaku yang menggunakan uang atau janji untuk menggerakkan anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul dapat di hukum penjara hingga lima tahun penjara.

Undang undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual(UU TPKS) memberikan perlindungan lebih lanjut bagi korban pelecehan seksual, termasuk anak anak. Undang undang ini memperkuat ketentuan dalam KUHP dan menyediakan mekanisme untuk penanganan kasus pelecehan seksual secara lebih efektif.

Perlindungan korban selain menghukum pelaku, hukum juga memberikan perhatian pada perlindungan korban. anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual berhak mendapat rehabilitasi psikologis dan dukungan sosial untuk membantu mereka pulih dari trauma.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *