Diduga Kantor Desa Tebang Kacang Seperti Tidak Ada Penghuni Saat Jam Kerja

Kalbar – Seputarindonesia Kepala desa Tebang Kacang Inisial (S) dan Perangkat Desa, tidak ada di tempat pada saat jam kerja, Kantor Kepala Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteksnya kepala desa, tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja, sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan dari pemerintah.

Lain halnya di Desa Tebang Kacang Kecamatan. Sui Raya. Kabupaten. Kubu Raya Kalimantan Barat, dari pantauan awak Media, kantor kepala desa tidak buka (tutup), pada saat jam kerja. Pintunya terkunci terkesan tidak ada penghuninya. Kamis, 19/12/2024.

Kondisi ini membuat para Tim Awak Media, saat melakukan kunjungan Investigasi kelokasi, mempertanyakan kinerja seorang Kepala Desa, hingga mendatangi rumah yang tidak jauh dari Kantornya untuk Klarifikasi, untuk mempertanyakan terkait tutupnya kantor pada jam 13.00 Wib tapi saat didatangi rumah kades juga tutup, ahirnya para tim awak media mengunjungi beberapa warganya untuk menanyakan hal pelayanan administrasi kepada masyarakat Desa Tebang Kacang, dikarenakan kantor kepala desa tidak buka pada jam kerja.

Berdasarkan laporan dari warga saat mengurus keperluan administrasi mengurus surat tidak dikantor tapi langsung mendatangi rumahnya, beberapa warga yang tidak ingin di sebutkan namanya.

“Ia menambahkan saya selama ini juga tidak pernah dapat bantuan apapun mulai dari PKH, beras Bulog, padahal warga yang lain ada yang dapat tiga karung sekali mengambil waktu ada pembagian beras, padahal kami ini sama juga masayarakat tidak mampu, dan kami juga masyarakat Desa. Tebang Kacang, sampai saya susah mau ngomong apa. Ungkap Warga.

Disisi lain salah seorang janda yang merawat tiga orangnya mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya juga tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah desa selama kepala desa tersebut menjabat Dua Priode.

“Saya hanya mengandalkan berjualan kerupuk untuk menyambung hidup dan merawat anak saya yang sedang Cacat sejak lahir, sekaligus membiayai anak sekolah, dengan keadaan seperti ini saya hanya pasrah dan berdoa, semoga ada orang yang baik hati yang ikhlas bisa membantu saya.

selama ini bantuan yang saya terima hanya kursi roda dari Dinas Sosial. untuk anak saya yang cacat, selain itu tidak ada bantuan apapun sampai sekarang. Ungakapnya.

Berdasarkan Peraturan, warga desa berhak mendapatkan bantuan dari desa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksananya. Berikut beberapa bentuk bantuan yang dapat diterima:

Bantuan Sosial seperti: Bantuan pangan (beras, sembako) Bantuan kesehatan (obat-obatan, perawatan), Bantuan pendidikan (biaya sekolah, beasiswa). Bantuan kemanusiaan (bencana alam, kecelakaan).

Bantuan Ekonomi, Bantuan modal usaha mikro, Pelatihan kewirausahaan, Akses ke pasar dan pemasaran produk Program pengembangan usaha desa.

 

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *