Sukabumi Jawa Barat, seputarindonesia.co.id –Konferensi Pers kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Cikahuripan tahun 2021 – 2023 yang digelar pada hari senin 16 Desember 2024 oleh Polresta Sukabumi, menuai reaksi dan pertanyaan dari pihak keluarga bahkan menjadi sorotan dari berbagai lapisan masyarakat.
Pasalnya, barang bukti sejumlah uang senilai Rp. 25 juta dan dihadirkan saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi Kota itu, menuai reaksi dari pihak keluarga bahkan menurutnya terkesan mengada – ada dan di ada – adakan oleh pelapor untuk menjerat “MA” sebagai tersangka tunggal.
“Barang bukti sejumlah uang yang dihadirkan saat konferensi pers, kami selaku pihak keluarga merasa keberatan, hal tersebut tidak bisa dibenarkan seolah – olah mengada – ngada dan di ada – adakan oleh pihak pelapor upaya menjerat “MA”, agar menjadi tersangka tunggal “ujar Rahmat selaku paman dari “MA”.
Ia, mengungkapkan, “Adanya barang bukti uang senilai Rp. 25 juta bahkan disebutkan dalam rilis, bahwa uang tersebut hasil dari penggeledahan itu sangat tidak benar, karena sebelumnya tidak pernah terjadi penggeledahan yang dilakukan pihak penyidik ke rumah “MA” ataupun ke rumah orang tuanya.
“Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi pihak keluarga kami, ada apa antara penyidik dengan U.Malik Ja’far Kades Cikahuripan selaku pelapor, kenapa bisa menghadirkan barang bukti uang senilai Rp. 25 juta dari mana asal – usul uang tersebut ?, karena sebelumnya tidak pernah ada penggeledahan, ”ungkapnya.
Hal itu diperkuat dengan adanya pernyataan dari orang tua dan isteri MA, saat diminta keterangan, menyampaikan, selama proses penyidikan hingga “MA” ditetapkan menjadi tersangka, pihak keluarga tidak pernah didatangi oleh pihak penyidik dari Polresta Sukabumi untuk melakukan penggeledahan.
“Selama proses penyidikan, hingga anak saya/suami saya ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya rumah kami tidak pernah kedatangan tamu dari aparat kepolisian untuk kepentingan melakukan penggeledahan, “ujar ibu dan isteri “MA” senada.
Selanjutnya, hal itu ditanggapi oleh Ketua DPC LIN Sukabumi, Deni IM, Gunawan, menurutnya, “jika mengacu pada keterangan keluarga tersangka, bahwa tidak pernah terjadi adanya penggeledahan sampai di temukan bukti uang sebesar 25 juta, lalu tiba – tiba ada uang yang di gelar diatas meja pada saat konferensi pers dan dinyatakan sebagai bukti yang telah diamankan.
“Maka harus di tinjau kembali pada saat proses penyelidikan atas bukti permulaan yang cukup sebagai rujukan atau pedoman untuk melakukan penyidikan dan Menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana,”ucapnya.
Atas dasar tersebut, seharusnya pihak penyidik menyampaikan keterangan yang jelas dan transparan. Karena konferensi pers yang telah di gelar oleh Polresta Sukabumi akan menjadi konsumsi publik atau membentuk penilaian masyarakat tentang keobjektivan proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait hal ini, tentunya masyarakat berharap mendapat informasi yang jelas dari penyidik, dan kami selaku kontrol sosial berhak menanyakan untuk mendapat keterangan yang jelas dari penyidik, “ujarnya.
(Red)