Sukabumi – Seputarindonesia.co.id – Lembaga Investigasi Negara (LIN) resmi melaporkan Kepala desa Cikahuripan ke Polresta Sukabumi, dengan nomer surat laporan : S.002.24/LAPDU-LIN/XII/2024.
Tentang Dugaan Perkara Penyalahguna Kewenangan / Jabatan Yang Dilakukan U.Malik Jafar Selaku Kepala Desa Cikahuripan,Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi Dan Dugaan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dan Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 – 2023.
Laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) diserahkan langsung oleh Sekjen dengan didampingi Wasekjen DPC LIN Sukabumi Raya ke bagian seksi pelayanan umum (Kasi Um), dengan bukti tanda terima tanggal, 16 Desember 2024.
Sementara itu, usai penyerahan Lapdumas, Wasekjen DPC LIN Sukabumi Raya, Setiawan alias Bung Dzul saat diwawancara menyampaikan statement sebagai berikut,”pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan oleh pihak penyidik tentang dugaan perkara penyalahgunaan wewenang / jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa.
“Melalui lembaga ini, kami akan terus mengawal proses penyidikan oleh pihak penyidik upaya melakukan pengembangan dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan U.Malik Jafar selaku Kepala desa dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan DD dan ADD tahun 2021 – 2023,”terangnya.
Adapun, pihaknya mendatangi Polresta Sukabumi, untuk menyerahkan surat laporan aduan dalam upaya membantu memberikan keterangan tambahan yang tertuang dalam isi surat laporan aduan berikut dengan bukti – bukti yang kami lampirkan dengan tujuan agar pihak penyidik dapat mengembangkan penyidikannya dan menjaring semua Oknum – Oknum yang terlibat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.
“Karena terindikasi dari hasil investigasi kami yang tertuang dalam surat laporan aduan, di mulai dari kepala desa berikut semua aparatur perangakat pembantu desa di dalam Struktur Organisasi Tata Kerja ( SOTK ) pada Desa Cikahuripan, Kec. Kadudampit. Berikut dengan oknum yang diduga menjadi dalang Atas dugaan perencanaan jahat yang mengontrol dan membantu untuk mempertersangkakan Sdr MA selaku mantan sekdes untuk menjadi tersangka tunggal,”paparnya.
Selain itu, ia memohon kepada kepala daerah Kabupaten sukabumi juga Inspektorat Kabupaten Sukabumi agar berkenan memberi kesaksian yang objektif kepada pihak penyidik.
“Atas tugas dan fungsi pengawasan serta Pembinaan terhadap jalannya penyelenggaran pemerintahan desa Cikahuripan, Kec. Kadudampit, Kab Sukabumi,”ucapnya.
Diakhir wawancara Dzul, mengajak semua lapisan masyarakat untuk sama – sama mngawal proses hukum ini. mulai dari OKP, ORMAS, LSM, MEDIA MASA, berikut Mahasiswa sebagai agent of change dan terkhusus Kepada masyarakat desa Cikahuripan.
“Mari kita sama – sama ikut bekerja sama dalam membantu Aparat Penegak Hukum dalam membantu menetapkan tersangka lain yang ikut terlibat,”imbuhnya.
(Red/Team)