Sukabumi Jawa Barat, seputarindonesia.co.id – Penahanan mantan Sekertaris Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kab. Sukabumi yang berinisial “MA” oleh Polresta Sukabumi yang masih dalam penanganan Unit SatReskrim Tipidkor Polresta Sukabumi atas tuduhan Penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021-2023,dan ditetapkan dalam Surat Perintah Penahan Nomor : SP. Han/180/XI/RES.3.3/2024/ Sat Reskrim.
Hal ini, tentunya menimbulkan banyak pertanyaan dan Kekecewaan dari keluarga tersangka atas keputusan penyidik yang hanya menetapkan sdr.MA sebagai tersangka tunggal dalam surat perintah penahan tersebut.
Rahmat Hidayat, selaku paman dari “MA”,atas nama keluarga menyampaikan Kekecewaannya melalui media Supersemar News atas kinerja penyiidik yang dirasa sangat memberatkan keponakannya, bahkan Diduga ada upaya Mengkriminalisasi dari oknum tertentu.
“Tentu saja sangat kecewa atas putusan dari penyidik dengan menetapakan keponakan saya sebagai tersangka tunggal,”ungkapnya. Minggu, ( 8/12/2024 )
Ia, menyampaikan,”Atas permasalahan proses hukum yang menimpa keponakannya tersebut, dengan didampingi oleh pengurus Lembaga Investigasi Negara (LIN), pihaknya atas nama keluarga akan terus berupaya mencari serta menuntut keadilan.
“Saya atas nama keluarga dengan didampingi oleh pengurus dari LIN, melalui media Supersemar News ini, akan terus berupaya mencari keadilan dalam proses hukum yang dijalani “MA” dengan harapan bisa membuka mata masyarakat untuk sama-sama mengawal proses hukum yang terkesan hanya Memberatkan keponakannya saja, “ujar Rahmat.
Menurutnya,”pasca penetapan tersangka atas keponakannya tersebut, membuat pihak keluarga merasa terasingkan di lingkungan masyarakat sekitar. Namun dapat diyakini,pada saat MA menjabat sebagai Sekretaris desa sangat tidak mungkin dalam menjalankan tugasnya tanpa sepegetahuan dan perintah dari atasan yaitu Kepala desa.
“Kami meyakini bahwa apa yang dilakukan keponakan saya sebagai sekdes saat itu,ketika menjalankan tugasnya sangat tidak mungkin tanpa sepengetahuan dan perintah atasan,tapi kenapa hanya keponakan saya saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penegak hukum “ungkap Rahmat dengan mata berkaca-kaca menahan tangisnya saat bercerita kepada tim SuperSemar News.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wasekjen DPC LIN Kabupaten Sukabumi,Setiawan atau biasa disapa Bung Dzul (panggilan akrabnya-red), memberikan tanggapan terkait proses hukum yang menimpa “MA”.Pertama-tama saya ikut berduka atas peroses hukum yang sedang di jalani “MA” tapi bukan berduka atas kesalahannya, akan tetapi berduka bila memang terbukti ada ketimpangan dalam proses hukum yang sedang dijalani oleh “MA”.
“Jika saya uraikan apa yang menjadi dasar kekecewaan keluarga tersangka, pasti alasannya mengapa Kepala Desa tidak tersentuh hukum,substansinya kan itu. Ungkap Bung Dzul.
Lanjut ia, mengatakan,”bahwa dirinya adasedang dalam fokus membuat LAPORAN ADUAN MASYARAKAT ( LAPDUMAS ) dalam menyikapi persoalan ini dengan dugaan adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dari semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam persoalan kasus ini.
“Saya menilai surat yang dikeluarkan oleh Bupati juga hasil audit inspektorat berikut dengan surat pelaporan yang dikeluarkan oleh Kepala desa terhadap aparat penegak hukum harus menjadi bahan kajian kembali oleh lembaga kami.
Pasalnya, dalam penyelenggaran pemerintahan Desa seorang Kepala desa mempunyai fungsi vital dalam peranannya sebagai Kepala desa, di dalam siklus pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. juga dalam perencanaan pembangunan desa yang dituangkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa dan rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dituangkan dalam APBDes, dimana status Kepala desa sebagai Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
Selain itu, Kepala desa juga diwajibkan mempertanggungjawabkan hasil Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes, Peraturan Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa dan Laporan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang masuk ke Desa.
“Maka dalam uraian hasil audit investigatif inspektorat yang menyimpulkan adanya potensi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh sodara “MA” hingga mencapai Rp 324.015.729,00. itu semua seharusnya menjadi pertanggung jawaban seorang Kepala Desa,”ujarnya
Dzul,menambahkan, kalau saat ini pihaknya masih medalami atas ramainya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar atas program PTSL yang terjadi didesa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit dengan beberapa alat bukti serta keterangan yang dihimpun dari berbagai narasumber.
“Dan kami akan mempertanyakan atas Laporan Hasil Pengawasan (LHP) inspektorat tahun anggaran 2021-2023 yang menjadi dasar penyidikan pihak Aparat Penegak Hukum Polresta Sukabumi dalam menetapkan sodara “MA” menjadi tersangka,”imbunya.
Lebih lanjut, Dzul menegaskan, inspektorat telah lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab untuk memastikan akuntabilitas keuangan desa dan melakukan pembinaan serta pengawasan yang kemudian melaporkan hasil pengawasan kepada Bupati Sukabumi.
“Kami tegaskan dalam hal ini semua statement yang kami keluarkan Atas dasar peran serta aktif kami yang diatur undang – undang dalam melakukan kontrol sosial, pengawasan penegakan hukum, dan kebijakan jalannya Undang Undang serta perilaku kehormatan atas fungsi, tugas dan wewenang jabatan bagi aparatur negara tingkat pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam upaya pencegahan Peraktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam tubuh lembaga Eksekutif dan Yudikatif,”tegasnya.
(Team)