News  

Bawaslu Kota Probolinggo Menerima Tujuh Laporan Pelanggaran Cawali

Foto Papan Informasi Bawaslu Pelanggaran Paslon Cawali

 

Probolinggo, seputarindonesia.co.id – Bawaslu Kota Probolinggo menerima laporan pengaduan pelanggaran terhadap calon Walikota Probolinggo sebanyak tujuh laporan dari masyarakat. Tujuh laporan terhadap pelanggaran beberapa calon walikota tersebut tidak bisa di tindak lanjuti semua oleh Bawaslu.

Tidak bisa di tindak lanjut laporan tersebut karena “ laporan yang di berikan tidak memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan ”. ucap Dardy Dwi Nugroho staf pencegahan Sub. Bagian pengawasan pemilu dan HUMAS (23/11). Lima Partai terdaftar sebagai calon walikota Probolinggo tersebut dari partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra dan PKB.

Informasi pengaduan pelanggaran yang di dapat tersebut ada di papan informasi untuk publik kantor Bawaslu menggunakan formulir model A.17, diantaranya laporan yang telah sampai kepada Bawaslu dan di proses diantaranya terhadap PJ Walikota Probolinggo (23/10/24), paslon Walikota No 2 (2/11/24), paslon Walikota No 2 (2/11/24), paslon Walikota No 4 (4/11/24), tanpa nama pelapor dan terlapor (12/10/24), H. Saiful Iman (12/10/24), H. Zaial Abidin (Calon Walikota No 4) dan Supriadi (Tim Kampanye 04) (28/10/24). Ungkap Dardy.

“Satu pengaduan H. Zainal Abidin dan Supriadi sudah di proses dan layak oleh Bawaslu dengan No temuan 01/REG/TM/PW/KOTA/16.09/X/2024 naik ke Kejaksaan” ucap Dardy.

Tindak lanjut laporan Bawaslu ke Kejaksaan Negri Kota Probolinggo terhadap salah satu paslon cawali 04 Kota Probolinggo tidak bisa di lanjutkan karena “ kurang cukup bukti “. Terangnya Sabtu (23/11/2024).
Probolinggo, seputarindonesia.co.id – Bawaslu Kota Probolinggo menerima laporan pengaduan pelanggaran terhadap calon Walikota Probolinggo sebanyak tujuh laporan dari masyarakat. Tujuh laporan terhadap pelanggaran beberapa calon walikota tersebut tidak bisa di tindak lanjuti semua oleh Bawaslu.

Tidak bisa di tindak lanjut laporan tersebut karena “ laporan yang di berikan tidak memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan ”. ucap Dardy Dwi Nugroho staf pencegahan Sub. Bagian pengawasan pemilu dan HUMAS (23/11). Lima Partai terdaftar sebagai calon walikota Probolinggo tersebut dari partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra dan PKB.

Informasi pengaduan pelanggaran yang di dapat tersebut ada di papan informasi untuk publik kantor Bawaslu menggunakan formulir model A.17, diantaranya laporan yang telah sampai kepada Bawaslu dan di proses diantaranya terhadap PJ Walikota Probolinggo (23/10/24), paslon Walikota No 2 (2/11/24), paslon Walikota No 2 (2/11/24), paslon Walikota No 4 (4/11/24), tanpa nama pelapor dan terlapor (12/10/24), H. Saiful Iman (12/10/24), H. Zaial Abidin (Calon Walikota No 4) dan Supriadi (Tim Kampanye 04) (28/10/24). Ungkap Dardy.

Satu pengaduan H. Zainal Abidin dan Supriadi sudah di proses dan layak oleh Bawaslu dengan No temuan 01/REG/TM/PW/KOTA/16.09/X/2024 naik ke Kejaksaan.

Tindak lanjut laporan Bawaslu ke Kejaksaan Negri Kota Probolinggo terhadap salah satu paslon cawali 04 Kota Probolinggo tidak bisa di lanjutkan karena “ kurang cukup bukti “. Terang Dardy, Sabtu (23/11/2024). (hrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *