News  

Diduga Langgar Netralitas ASN, Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto Dilaporkan Koordinator AMPP

MOJOKERTO ~ Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto Mustiko Romadhoni PW melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto dengan Nomor Laporan 009/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 yang dilakukan oleh Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto atas nama Norman Handito pada hari Senin/04 November 2024.

Pembangunan SPAM Jadi Solusi Krisis Air Bersih Bagi Masyarakat Desa Sukabudi

Laporan tersebut adalah buntut daripada keterlibatan Norman Handito selaku ASN yang berada pada kegiatan HUT ke 99 Perguruan Ilmu Sejati yang digelar di Dusun Bendolor, Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Berkaitan dengan laporan yang diluncurkan AMPP ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto merupakan pelanggaran netralitas berat bagi seorang Norman Handito selaku Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Adapun yang menjadi dasar laporan ini yakni :
1. Keterlibatan Norman Handito (Kadisbudporapar) Kab. Mojokerto dalam kegiatan bersama Calon Bupati Mojokerto atas nama Ikfina Fahmawati yang diposting dalam bentuk video di akun tiktok @idolarakyat;
2. Bahwa AMPP Kabupaten Mojokerto menilai kegiatan tersebut syarat dengan kepentingan kampanye, karena diketahui bersama kegiatan tersebut dihadiri oleh Salah Satu Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Mojokerto dan digelar pada saat masa kampanye;
3. Bahwa AMPP menduga kehadiran dan keterlibatan Kadisbudporapar secara aktif dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk ketidak netralitasan seorang ASN yang dapat berujung menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon;
4. Bahwa sebagaimana UU 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 yang berbunyi,”
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat apartur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; Pasal ini jelas bahwa tindakan kehadiran dan tindakan sebagaimana dalam video yang dilakukan oleh saudara Norman Handito merupakan bentuk tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, karena kegiatan ini dilaksanakan pada masa kampanye;
5. Bahwa AMPP memandang kehadiran dan tindakan Saudara Norman Handito selaku Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Mojokerto sebagaimana dalam postingan video tersebut tidak menghiraukan Pasal 9 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi,” Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik;
6. Bahwa AMPP memandang kehadiran dan tindakan Norman Handito selaku Kepala Dinas merupakan tindakan pelanggaran disiplin berat bagi seorang ASN sebagaimana Pasal 5 huruf n angka 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan hukuman disiplin berat dengan ketentuan Setiap PNS Dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

Oleh sebab itu, sebagaimana hal diatas AMPP Kabupaten Mojokerto meminta kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto untuk melakukan hal sebagaimana berikut :
1. Segera Proses dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Norman Handito selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto terkait dengan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon;
2. Meminta Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga memproses pelanggaran pidana sebagaimana Pasal 71 ayat 1 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
3. Meminta Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga dapat meneruskan kepada lembaga yang berwenang menangani pelanggaran disiplin berat bagi seorang ASN;
Kami atas nama AMPP Kabupaten Mojokerto sangat berharap agar hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah ini bisa tegak setegak-tegaknya, agar Pilkada di Kabupaten Mojokerto berjalan sesuai dengan aturan dan kondusif.

Press Release Team ;Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *