PROBOLINGGO, seputarindonesia.co.id – Satuan pengamanan (Satpam) rumah sakit umum daerah (RSUD) Ar Rozy Kota Probolinggo Jawa timur melarang wartawan untuk meliput pembangunannya sebelum mendapatkan ijin dari menajemen RSUD dan DPUPR .
Sikap pelarangan liputan kegiatan proyek pembangunan RSUD itu dialami satu orang wartawan media online seputarindonesia.co.id di RSUD Ar Rozy.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers atau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Rino (SPV) satpam yang melarang peliputan di lokasi proyek rumah sakit menyampaikan wartawan tidak boleh melakukan peliputan atau pengambilan gambar kegiatan pembangunan sebelum mendapatkan ijin dari manajemen RSUD Ar Rozy dikarenakan aturannya rumah sakit seperti itu. Rabu (30/10/24).
Penyampaian manajemen RSUD Ar Rozy Sdr. Hamsah dan Sdr. Fuad saat menemui wartawan bahwa benar adanya anggota satpam tersebut menerimah intruksi dari manajemen RSUD bahwa untuk mengambil foto proyek di lingkungan RSUD dikarenakan area terbatas harus meminta ijin managemen terlebih dahulu dan PUPR, apalagi proyek tersebut bukan milik kita tapi PUPR “ucapnya”.
Sementara, Direktur RSUD Ar Rozy, Dr Abrar HS Kuddah membenarkan bahwa sebelum mendapatkan izin tidak boleh melakukan kegiatan liputan dan pengambilan foto di lingkungan RSUD, termasuk liputan proyek harus mendapatkan ijin dahulu dari pihak manajemen RSUD dan DPUPR Kota Probolinggo.
Beberapa proyek pembangunan yang dilaksanakan di lokasi RSUD Ar Rozy oleh DPUPR Kota Probolinggo diantaranya, CV. Prima Asri Tata Sentosa (perawatan IPAL), Sagyo Gawe Usra (pembangunan dinding penahan depan, sisi selatan), Pilar Anugerah Gemilang (gedung pemulasaraan jenasah), CV. Cipta Multi Konstruksindo (pembangunan instalasi laundry), CV. Sugio Langgeng (pembangunan ruang gizi (L1 dan Gedung C1).
Proyek yang ditargetkan rampung pada 2024 itu dari sumber dana APBD tender LPSE DPUPR Kota Probolinggo dengan total sebesar Rp 4,2 miliar.
Sedangkan Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Hj. Abdus Syukur,S.T, memberikan pernyataan menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak manapun, khususnya kontraktor pelaksana pembangunan untuk melarang kegiatan peliputan proyek itu. (hry)