Yogyakarta – Seputarindonesia – 8 Oktober 2024 Prof. Diatri Nari Ratih, Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada (UGM), menghadapi potensi penetapan sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah yang diduga terkait dengan aliran dana hasil penggelapan yang dilakukan suaminya, Yudi Utomo Imardjoko. Meski tanah tersebut merupakan warisan keluarganya, pihak kepolisian Polda Jawa Timur mencurigai sebagian dana yang diterima oleh saudara kandung Prof. Diatri berasal dari penggelapan yang dilakukan oleh Yudi.
Yudi Utomo, dosen di Fakultas Teknik UGM, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp 9,2 miliar dari PT Energi Sterila Higiena, sebuah perusahaan iradiator nuklir milik Dahlan Iskan. Selain penggelapan dana, ia juga menghadapi tuduhan pencucian uang.
Tanah yang dijual oleh Prof. Diatri kini diblokir oleh pihak berwenang, setelah penyelidikan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan dana yang digelapkan oleh Yudi. Kondisi ini membuka kemungkinan Prof. Diatri juga dijadikan tersangka.
Di luar kasus di Polda Jawa Timur, Prof. Diatri juga terlibat dalam sengketa hukum di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), setelah Sigit, pembeli tanah, mengajukan laporan karena status tanah yang diblokir mengakibatkan kerugian baginya.
Kuasa hukum Prof. Diatri dan Yudi, Brian Andries, menyatakan akan berusaha menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restoratif.
“Kami percaya bahwa semua pihak harus diberi kesempatan untuk menjelaskan situasi mereka. Kami akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan perkara ini secara restoratif justice, dan kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses hukum yang berlaku,” jelas Brian.
Saat ini, Yudi Utomo masih dalam pencarian, sementara proses hukum terus berjalan, dan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka.
(Red)