News  

Kades Betro Terkesan Bungkam dan Menutup Diri, Terkait Kasus PUEM Desa Betro

Keterangan Foto : Bu Susi dan Bu Marlina warga Desa Betro saat diwawancari wartawan seputarindonesia.co.id.

MOJOKERTO ~ Terselenggarahnya Good Governance dalam pemerintahan desa merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, maka di perlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan PUEM yang ada di Desa Betro Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini menimpa Ibu Susi dan Ibu Marlina Warga Desa Betro Kemlagi, Waktu itu tanggal 20 september Bu Susi dan Bu Marlina, mereka berdua adalah anggota PUEM Desa Betro Kecamatan Kemlagi saat itu dapat undangan bersama anggota lainnya, yang berjumlah 9 orang. Yang tujuh itu gak ada masalah dengan bantuan pencairan terbih dahulu, tinggal saya dan Mbak Mar kok dikarekno (dipending) dan gk dapat pencairan.

PUEM adalah singkatan dari Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, yang merupakan program untuk menumbuhkan pengelolaan usaha ekonomi masyarakat. Program ini merupakan revitalisasi dari Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat (PPKM) dan Gerdu-Taskin yang telah dilakukan sejak tahun 2002 hingga 2014.

Penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001,

Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.” Pengertian mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:

Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

Saat kedua korban Bu Susi dan Bu Marlina, ditemui wartawan media ini tersirat wajah kecewa sedih dan pasrah, lalu mereka berdua bergantian memberikan keterangan. Saya itu menjadi anggota sudah beberapa tahun gak pernah ada masalah tapi tahun ini saya merasa sedih dan kecewa,” jelas Bu Susi, (26/09/2024).

Waktu itu tanggal 20 september saya dapat undangan bersama anggota lainnya, yang berjumlah 9 orang. Yang tujuh itu gak ada masalah dan dapat bantuan pencairan terbih dahulu, tinggal saya dan Mbak Mar kok dikarekno (dipending) dan gk dapat pencairan. Trus saya tanya sama ketua PUEM Desa Bu (KH), “Kenapa gk dicairi”. Saya itu tidak tau apa apa mbak.. kata ketua PUEM Desa Betro (KH) saya taunya Pak Carik ditelpon Pak Lurah tidak boleh mencairi,” kata Bu Susi seorang janda.

Mengenang Tragedi G30S PKI: Pelajaran dari Sejarah Kelam Indonesia

Waktu pencairan saya dan Bu Mar di seruh menghadap ke Petugas Kecamatan, yang bernama Wn dan Fr. untuk bertanya saat saya tanya karena apa kok gk cair. “Mbak ini kelompoknya baik-baik saja tidak ada masalah, karena sampean berdua menyimpang (red), ini saya kayaknya kok gak bisa mendidik kelompok saya. Sepuntene sing kata niki kulo pending riyen (maaf Bu masalah ini saya pending) kulo tak laporan pak Camat dulu,” ungkapnya.

Ditetapkan Tersangka, Oknum Guru Ngaji Bapak-anak Cabuli Santri, Terancam 15 Tahun Penjara

Jadi di Desa Betro itu ada 9 anggota yang seharusnya dapat cairan bulan 10 diajukan bulan sembilan ini pada tanggal 20 september 2024 ini. Tapi ternyata saya dan mbak Mar tidak dapat cairan dengan alasan tidak jelas. Padahal saya dan teman saya satunya itu bayarnya lancar gak pernah nunggak,” terang Bu Susi.

Kades Betro saat dikonfirmasi wartawan media ini guna konfirmasi masalah tersebut, melalui sambungan Telpon dan Wa, namun disayangkan, telpon dan chating whatsApp dari kami tidak pernah dijawab oleh Kades tersebut, sikap Kades Betro itu dinilai terkesan menutup diri, bungkam tidak mau menjawab (red). (team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *