Sukabumi – seputarindonesia.co.id-, Ketidakpatuhan dengan Keselamatan atau Kesehatan Kerja (K3) marak terjadi seperti halnya yang terjadi pada proyek pembangunan rehabilitasi di SMP PGRI Bantargadung dari salah satu perusahaan berstatus CV yang mana di lokasi pekerjaan abaikan K3 yang tepatnya Desa limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi provinsi jawa Barat.
Diketahui para pekerja tidak Safety seperti menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi.sesuai yang diatur dalam Undang-Undang tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang yang mengatur keselamatan kerja.
Jelas jelas setiap pelaksanaan proyek baik sedang berjalan atau sebelumnya dimulai pekerjaan maka fasilitas tersebut harus sudah dipersiapkan seperti yang diatur amanat UU terkait pentingnya keselamatan kerja dan ketenagakerjaan yaitu intinya ini harga mutlak dan tidak bisa ditawar,” bebernya ketua pokja. Minggu 22/09/2024.
Pada saat diwawancarai warga setempat terkait safety para pekerja mengatakan,” membenarkan dari awal pekerjaan ini dimulai dan dilalui sampai dengan hari ini para pekerja berpakain seperti yang dilihat sekarang ini tidak safety, tetapi mereka aman dan nyaman kiranya meski berpakaian seperti itu, kalau berbicara menabrak aturan di K3 jujur kurang paham,” ucapnya.
Menambahkan herlandi,” sebenarnya pada pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil pekerjaan itu maupun besar maka kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak, benar tadi yang disampaikan ketua pokja selaku pemerhati apalagi menyangkut pekerjaan bersumber dari pemerintah telah jelas membeberkan, sementara pihak dari CV mengabaikan K3 nya, maka jelas ini sudah menabrak amanat undang undang,” tegasnya
Lebih lanjut ia mengungkapkan,” kepada pemerintah kabupaten sukabumi khusus catatan bagi Disdik, harus tegas kepada perusahaan-perusahaan yang mengabaikan K3, bila perlu jangan dikasih pekerjaan lagi perusahaan yang lalai dengan K3 juga pihak dari kecamatan bidang kasi Trantib khususnya dimana ia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta melaksanakan penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan, untuk segera cek lokasi pembenaran abaikan K3 pihanya dari CV Makmur Jaya pada pelaksanaan proyek di SMP PGRI Bantargadung,” cetusnya.
Berikutnya menambahkan pengamat publik Junaedi terkait pemasangan papan proyek yang nampak di lokasi terpasang mengatakan,” ada lagi dugaan berikutnya persoalan pemasangan papan proyek kurang tertib seharusnya pada pemasangan papan proyek pakai tiang terlihat rapi, papan proyek jika disimak sekarang ini diikat di pagar sebelah talinya copot, jadi tertutup, ini percis akan menjadi sebab atau dugaan lain lain.
Jadi pada kesimpulannya pihak dari CV dugaan bukan hanya abaikan K3 abaikan juga pasang papan proyek tidak tertib berharap hal ini jangan sampai membudaya terutama perusahaan perusahaan yang bergerak melaksanakan program kerja pemerintah,” tutupnya.
(Muhtar Bt)








