Seputarindonesia.co.id. Jakarta-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Pemeriksaan ke Empat Orang Saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/09/2024).
HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,mengatakan bahwa ke Empat saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). ARA selaku Residence Service Manager The Pakubuwono Residence.
2). AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.
3). DJL selaku Manager Area South Hills.
4)). GMEM selaku pihak swasta.
Lebih lanjut HARLI menjelaskan bahwa
keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Korupsi TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU) terangnya.
Tambahnya HARLI mengatakan bahwa
pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Jelasnya . (Red/at).