Sukabumi-seputarindonesia.co.id-, pembangunan jembatan cilalay milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi tengah menjadi sorotan, yang mana proyek dengan pagu 7,2 miliyar tersebut diduga banyak sekali kejaggalan yang terjadi di lapangan.
Salah satu yang paling menjadi sorotan adanya dugaan keras PT.Danti Andhika Kinara sebagai perusahaan pemenang tender kangkangi undang undang kesehatan, keselamatan, kerja (K3) yang mana nampak jelas di lapangan bahwa pihak pelaksana mengabaikan aspek keselamatan dengan tidak menggunakan APD (alat pelindung diri).
Hal itu di kritisi serius oleh pihak Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui sekretaris bidang investigasi DPP LPI, Pendi Sampoerna S.Ip pada saat di mintai tanggapan oleh wartawan, ia katakan, bahwa pihaknya menyayangkan dengan apa yang ada di lapangan proyek dengan nilai pagu yang lumayan besar, namun pihak dari PT tersebut seakan tidak mengindahkan aturan yang ada malahan terkesan melakukan pembiaran, cetusnya.
Yang mana jelas alat pelindung diri adalah sebuah hal wajib dalam pelaksanaan kontruksi, hal ini jelas tertuang di permen PUPR serta jelas di sebutkan di undang undang K3, namun miris seolah olah hal ini di sengaja di kangkangi oleh pihak pelaksana” cetus pendi
Tidak hanya itu pihak Lpi pun menyoroti beberapa pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan jembatan tersebut, yang mana diduga keras adanya material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam pembuatan jembatan sehingga perlu di pertanyakan peran dari pengawas.
Maka dengan adanya hal itu pihak Lpi pun akan segera bersurat kepada Dinas PU kabupaten Sukabumi sebagai bahan awal untuk mempertanyakan fungsi pengawasan, bahkan sampai dengan proses lelang yang dilakukan, yang mana besar dugaan proyek ini tidak melalui mekanisme lelang melainkan dengan dugaan keras adanya penunjukan secara langsung atau pun adanya dugaan main mata jika ini bersifat e catalogue.
Dengan hal itu juga pihak dari Lpi akan segera melakukan kajian langsung mengenai dugaan pelanggaran, yang diduga keras adanya undang undang yang di kangkangi, sehingga akan ada pelimpahan hasil analisa ke APH yang mana pelanggaran terhadap undang undang bukan lagi hal main main, karena jelas hal sepele saja untuk K3 di abaikan apalagi dengan sistem pelaksanaan, jangan sampai uang negara di jadikan ajang bancakan, tandasnya.
(Muhtar Bt)