Seputarindonesia.co.id. Tangerang Kota-Sidang Kasus terkait Pembangunan Apartemen West Senayan Mangkrak yang beralamat di jalan KH. Hasyim Ashari No. 88-89 RT. 003 RW. 002, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, akhirnya Hakim Pengadilan Tangerang Kota Mengabulkan Gugatan Pemohon.
Hal tersebut tertuang pada putusan Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, oleh Masduki, S.H. sebagai Hakim tunggal yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 80/Pdt.G.S/2024/PN Tng tanggal 19 Juli 2024, secara persidangan terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Fuji Nurheni, S.H., Panitera Pengganti, dan telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan saat hari itu juga.
Hasil putusan Sidang tersebut dikutip dari Aplikasi E-court yang terdaftar mengatakan bahwa:
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, PERMA No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, PERMA N0. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2). Menyatakan TERGUGAT telah melakukan cidera janji.
3). Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian dan denda kepada Penggugat dengan rincian: – – Kerugian sejumlah Rp. 366.966.000, (tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah). Denda keterlambatan sejumlah Rp. 92.475.432,- (sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah)
4). Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
5). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.309.000,00 (tiga ratus Sembilan ribu rupiah); Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, oleh Masduki, S.H.
Di tempat yang berbeda Penggugat Nugroho Kristian Hartanto mengatakan bahwa “Selama bertahun tahun lamanya menahan kekecewaan akibat ulah tidak bertanggung jawab dari developer Apartemen West Senayan yang seringkali ingkar janji untuk melakukan serah terima unit kepadanya sebagai Konsumen pembeli sekaligus penggugat, paling lambat pada pertengahan tahun 2021 sesuai yang tertuang dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), namun hingga berita ini ditulis belum ada kepastian kapan unit bisa diserah terimakan,” ujar Nugroho kepada tim Media ini, Jum,at (06/09/2024).
“Tidak ada itikad baik sama sekali dari pihak Developer Apartemen West Senayan dan selalu memberikan janji pengharapan palsu untuk selalu bersabar bahwa unit akan segera selesai, membuat puluhan pembeli unit akan menempuh jalur hukum,” terangnya.
Kuasa Hukum dari penggugat Nugroho bernama Anwar,S.H.,sangat mengapresiasi putusan yang adil dari Hakim tunggal Masduki,S.H.,yang bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang. Selain itu, Anwar mengucapkan terimakasih kepada para media yang telah mengawal perkara perdata Gugatan sederhana ini, pungkasnya. (Red/at).