Seputarindonesia.co.id. Jakarta-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksan ke Lima orang saksi tersebut di sampaikan oleh JAM Pidsus melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum., saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (03/09/2024)
Kapuspenkum Harli Siregar, S.H
,M.Hum.,mengatakan bahwa kelima orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). FW selaku Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 14 Januari 2019 s.d. Juni 2020.
2). IK selaku Direktur Utama (President Director) PT Bukaka Teknik Utama.
3). AE selaku Finance & Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT Bukaka Teknik Utama periode 2017 s.d. 2020.
4). BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 s.d. sekarang.
5). KS selaku Staff Engineering PT Bukaka periode 2016 s.d. sekarang.
Tambahnya Harli mengatakan bahwa
adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP, terangnya.
Lebih lanjut Harli menjelaskan bahwa
pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red/at).