Mojokerto | Kota ~ Untuk membela kepentingan rakyat, LSM Modjokerto Watch melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pemkot Mojokerto, Kamis (29/8/2024). Mereka menuntut kejelasan status tanah milik Sih Wahyuni di Jalan Kranggan Gang I Nomor 08, Kelurahan/Kecamatan Kranggan.
Supriyo, tim kuasa hukum Sih Wahyuni dari LSM Modjokerto Watch menjelaskan, kliennya sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1967 dalam bentuk rumah permanen hingga sekarang.
Namun persoalan mulai muncul sejak Kepala Kelurahan Kranggan mengeluarkan surat tertanggal 07 Pebruari 2017, perihal pengosongan lahan.
“Sebab, Pemkot berpedoman lahan itu adalah aset miliknya berdasarkan SHP Nomor 01/1970 dan diperbarui SHP 01/2020,” kata Priyo.
Masih kata Priyo, kliennya kemudian mengajukan permohonan
pelepasan tanah yang telah ditempatinya dari SHP Nomor 1/2020 ke PTUN Surabaya tahun 2018 lalu.
“Permohonan sudah dikabulkan PTUN. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut terkait amar putusan tersebut,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Priyo, saat ini pihaknya selaku tim kuasa hukum Sih Wahyuni meminta kepada Pemkot Mojokerto untuk menjalankan putusan PTUN.
“Ini tadi kita sudah mediasi dengan Pj Wali Kota Mojokerto dan besok permasalahan akan dibawa ke PTUN Surabaya. Kami sepakat besok berkirim surat ke PTUN untuk meminta Legal Opinion (LO) atau fatwa PTUN,,” ungkapnya.
Pemkot Mojokerto Fasilitasi Tuntutan LSM Modjokerto Watch Sepakat FGD undang PTUN
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno menjelaskan, jika pada intinya Pemkot Mojokerto sebenarnya tidak ada kepentingan apapun.
“Jadi kalaupun itu memang adalah hak daripada Bu Sih Wahyuni pasti akan dilepaskan, tapi sebaliknya kalau tidak, pasti akan menjadi milik Pemkot,” ujarnya.
Terkait putusan itu,.dalam rangka pemantapan biar tidak salah langkah dalam mengambil sikap maka Pemkot Mojokerto akan menggelar FGD dengan mengundang pejabat PTUN Surabaya sekaligus perwakilan dari penerima kuasa Sih Wahyuni.
“Besok surat undangan FGD akan kami antar bersama-sama ke kantor PTUN Surabaya. Kita rencanakan FGD nya minggu depan, tapi kepastian tanggalnya tunggu balasan dari PTUN, kapan longgarnya,” pungkasnya. (ris)







