Cibinong – Seputarindonesia – Kuasa Hukum dampingi beberapa wali murid mendatangi Mako Polres Bogor untuk melaporkan dugaan adanya penggelapan Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun Anggaran 2023 Yang dilakukan oleh Oknum Operator SMP Negeri 1 Sukajaya, Kabupaten Bogor. Diduga kuat tidak disalurkan ke beberapa siswa, dari Yang seharusnya 906 siswa Yang menerima Program Indonesia pintar (PIP).
Sementara itu menurut data yang berhasil di himpun oleh Awak media dari Data Kemendikbud, bahwa penerima program Indonesia pintar (PIP) adalah 906 orang Siswa, diduga kuat Pihak SMP negeri 1 Sukajaya tidak di saluran kepada Penerima bantuan program Indonesia pintar (PIP) tersebut. Jum’at (21/08/2024).
Saat awak media konfirmasi mendatangi sekolah SMP Negeri 1 Sukajaya, operator tidak hadir, dan berlanjut konfirmasi melalui WhatsApp.
“Siap Pak guru, jumlah penerima dana PIP semuanya untuk siswa siswi SMP 1 Sukajaya yang disalurkan dari pusat kan sudah tercantum jumlahnya, pihak sekolah Nerima berapa jumlah penerima ?”
“199 orang”
“Siap Pak guru, tahun 2023 penerima PIP 199 siswa”
H.Amir Amirullah, S.H (Lawyer Senior) selaku kuasa hukum para wali murid mengatakan, “Laporan dari Para wali murid adalah sudah sesuai dengan konstitusi. Bahwa dugaan penyelenggaraan dana PIP tersebut adalah masuk dalam ranah Tipikor ( tindak pidana korupsi)”, ucap Haji Amir selepas mendampingi para wali murid di Reskrim Polres Bogor.
Ditempat yang sama Kuasa Hukum, Fuji Handriana, S.H memaparkan,
“Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial. akan tetapi fakta di lapangan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) banyak di manfaatkan dan di salah gunakan oleh oknum operator atau oknum kepala sekolah yang mana bantuan tersebut tidak disalurkan kepada siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Dengan keterbatasan informasi orangtua mengenai program Indonesia Pintar (PIP) maka oknum operator dan oknum kepala sekolah dengan leluasanya menikmati bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut tanpa menghiraukan siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
maka dari itu, kami tim berharap Tindakan oknum seperti ini harus di hentikan dan di berikan sanksi hukum karena sudah sangat jelas mengambil yang bukan haknya atau korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Warning untuk semua sekolah khususnya di kabupaten Bogor jangan lah coba menyalahgunakan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kalau tidak mau berurusan dengan Hukum.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum, Okta Fratama, S.H, “Pendidikan antikorupsi sejak dini adalah salah satu cara untuk memberantas korupsi. Dengan pendidikan antikorupsi sejak dini, dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tindakan-tindakan korupsi sehingga masyarakat dapat ikut andil dalam memberantasnya seperti yang dilakukan oleh para wali murid ini. Dengan pendidikan antikorupsi pula dapat meningkatkan pengetahuan mengenai dampak/akibat korupsi sehingga dapat menghindarinya bahkan ikut serta dalam melawannya”, ucap Pak PLT (Paguyuban Lawyer Tasik) sapaan akrabnya.
(Red)








