News  

Awak Media Seputar Indonesia Contros Sosial (CS) Polsek Cikarang Utara

Bekasi – Seputarindonesia.co.id Selasa 20 Agustus 2024 Kantor Polsek Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat 17831. Berkunjung awak media seputarindonesia.co.id bersama media lainnya, bertujuan sosial contros (cs) sesui tufoksi djurnalis, memberikan respon nilai baik dan memberi apresiasi ucapan baik kepada cara kinerja kerja pelayanan yang ada di kantor polsek cikarang utara, kabupaten bekasi.

Kantor Polsek Cikarang Utara berletak dekat dari terminal Cikarang dan setasiun Cikarang. Pusat titik keramian pasar dan suwalayan cikarang, warga kabupaten bekasi kini merasa bangga dengan adanya angota kepolisian setempat semakin bisa berbaur juga beradaptasi sehingga pelayanan yang ada di kantor polsek cikarang utara sangatlah maksimal membantu kami. Ujar : Anita Rosmala ( masyarakat kabupaten bekasi )

Pelayanan yang Ekstra dan maksimal membuat warga kabupten bekasi sangatlah bangga, dengan adanya
Kantor polsek cikarang utara, membuka pelayanan SKCK, setiap hari kerja, Senin sampai Jumat. Berikut adalah jadwal lengkap pembuatan SKCK di Polsek Cikarang Utara:

Hari Jam Senin 08.00 – 12.00
Selasa 08.00 – 12.00
Rabu 08.00 – 12.00
Kamis 08.00 – 12.00
Jumat 08.00 – 12.00

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Surat Keterangan Catatan Kepolisian disingkat SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik disingkat SKKB, adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tutut Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *